ANYUWANGITIMES - Wahyu Widodo alias Raja Sengon selaku ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( PPLHI ) Banyuwangi meminta aparat penegak hukum (PAH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusak lingkungan yang melakukan penambangan pasir tidak berizin.
‘Kami tidak akan tinggal diam apabila di wilayah Kabupaten Banyuwangi ada kegiatan penambangan liar. Itu sudah jela jelas merusak lingkungan. Kami bersama dengan aparat, wartawan dan LSM bersinergi guna memberikan efek jera supaya tidak ada lagi istilah penambang kebal hukum,” tandasnya.
Baca Juga : Pedagang Pasar di Kota Malang Segera Jalani Vaksinasi, Diskopindag Minta Digelar di Pasar
Dalam menunjukkan keseriusanya membela kelestarian lingkungan, pria asal Muncar itu di samping mengunggah sikapnya di medsos, juga bersurat kepada Kementerian ESDM dan Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan karena sudah sering tambang liar di Banyuwangi sebenarnya ditindak tegak oleh aparat penegak hukum.
”Akan tetapi penambang nakal tersebut merasa kebal hukum dan aparat penegak hukum dijadikan kucing kucingan. Apabila ada gerebekan operasi di tambang, para penambang tutup. Setelah selesai, penambang buka lagi,” imbuh Raja Sengon.
Dia mengatakan, dalam pembuatan izin, telah ditentukan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku guna menertibkan kegiatan penambangan.
Lebih lanjut dia mencontohkan kegiatan penambangan yang disinyalir terlihat kebal hukum. Yakni lokasi tambang di Desa Bedewan, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh Yk. Sedangkan bos tambangnya menurut informasi masyarakat ekitar adalah Ltf, asal Kecamatan Rogojampi.