MALANGTIMES - Kepatuhan pelaku usaha pada pemenuhan hak dasar pekerja di Kota Malang belum 100 persen. Masih ada tersisa sekitar 30 persen pelaku usaha yang belum mengikutkan pekerja mereka dalam program menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso. Imam mengatakan pihaknya berupaya dengan melakukan komunikasi dengan jajaran Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang.
"Kalau kita bilang masih 30 persen (pelaku usaha, Red) belum patuh. Maka dari itu kita berupaya untuk memberikan kepatuhan bekerja sama dengan PMPTSP didalam perizinan. Jadi setiap perusahaan yang melakukan permintaan izin, akan diwajibkan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya kepada pewarta, Jumat (26/2/2021).
Lanjut Imam bahwa sebanyak 30 persen pelaku usaha di Kota Malang yang belum patuh untuk memenuhi hak dasar para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut tergolong merupakan perusahaan kecil. "Jadi kalau dibilang 30 perusahaannya itu antara perusahaan-perusahaan kecil seperti restoran, cafe juga usaha mikro kecil menengah itu yang belum patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Dikatakan Imam, untuk perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori besar hampir semuanya sudah patuh dalam hal pemenuhan hak dasar bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Imam menerangkan bahwa pemenuhan hak dasar bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan juga sudah tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Hal ini tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait dengan dibentuknya dua badan penyelenggaraan jaminan sosial yakni BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Lebih lanjut, Imam juga mengatakan bahwa peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas jaminan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dengan hanya membayar biaya iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Jaminan kecelakaan kerja apabila terjadi musibah kecelakaan kerja akan di-Cover biayanya itu unlimited tak terbatas, seluruhnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perawatan dan pengobatan. Bahkan ada penggantian upah, ada penggantian apabila terjadi cacat, ada juga penggantian santunan apabila terjadi kematian," jelasnya.
Terkait dengan program jaminan kematian, Imam mengatakan bahwa hal tersebut berlaku bagi para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Di BPJS Ketenagakerjaan itu setiap peserta yang masih aktif, apabila meninggal apapun sebabnya dapat santunan Rp 42 juta," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha atau badan usaha yang ada di Kota Malang agar segera melakukan pemenuhan hak dasar bagi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menertibkan dan memberikan kepatuhan kepada pelaku usaha dalam perlindungan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan.