MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggelar pemusnahan barang bukti perkara kejahatan, Kamis (25/2/2021) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan itu adalah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah dari periode Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Januardi Jaksha Negara menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja seberat 45,78 gram dengan rincian 1 linting, 9 tangkai, 17 poket, dan setengah garis tanaman. Kemudian, 348.166 gram sabu-sabu, 13727,5 pil dobel L, 127 sabu-sabu, dan 70 butir pil extasi.
Baca Juga : Kedapatan Simpan Ganja, Warga Kota Malang ini Diancam 12 Tahun Penjara
“Jumlah barang bukti itu dari 258 perkara kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malang," ungkap Januardi, Kamis (25/2/2021).
Lanjut Januardi, jenis perkara yang telah terjadi bervariasi. Diantaranya tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan tindak kejahatan dengan kekerasan. “Namun yang paling dominan adalah kasus penyalahgunaan narkoba,” terang dia.
Bahkan dilihat dari sekian jumlah barang bukti dan perkara penyalahgunaan narkoba itu, Januardi memperkirakan perputaran uang dari hasil peredaran narkoba di Kabupaten Malang itu dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ironisnya lagi, penyalahgunaan narkoba tersebut masih didominasi oleh anak usia sekolah, bahkan anak di bawah umur,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan wilayah-wilayah di Kabupaten Malang yang paling banyak melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba masih didominasi oleh Polsek Urban, seperti wilayah Kepanjen, Singosari, Lawang, dan Karangploso.
Baca Juga : Gerebek Pesta Sabu, Polisi Tangkap Empat Orang di Bawean
“Mungkin karena wilayah-wilayah itu adalah kawasan perlintasan, jadi sangat memungkinkan rawan terjadinya tindak pidana kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Padahal, pemusnahan barang bukti tersebut hanyalah sample dari pengungkapan kasus besar dalam penyalahgunaan narkoba selama ini.
“Kalau barang bukti di atas 10 gram kami meminta agar dimusnahkan saat tahap penyidikan. Dan kita ketahui bersama sample saja sudah mencapai 300 gram lebih. Jadi memang bisa disimpulkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang memang cukup tinggi,” pungkas Sobrani.