free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Aturan Baru Kemenkes, Kelompok Ini Akhirnya Bisa Vaksinasi Covid-19

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

25 - Feb - 2021, 02:55

Placeholder
Vaksinasi virus corona di Pemkot Kediri. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Tidak hanya kelompok usia 60 tahun ke atas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi virus corona baru bisa diberikan kepada komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, Ibu Menyusui serta Sasaran Tunda. Surat edaran itupun diberlakukan di seluruh daerah Tanah Air.

Baca Juga : Harga Pupuk Naik, DKPP Kota Kediri Ajak Petani Bertanam Organik

Seperti yang diutarakan oleh Dwi Sunaryati, Kabid Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Kota Kediri mengatakan, sebanyak 2.450 vial vaksin sinovac pada tahap kedua di Kota Kediri telah diterimanya, dan kini telah disimpan di dalam gudang penyimpanan yang telah disiapkan.

Dwi Sunaryati memaparkan jika selain kriteria yang tercantum pada vaksinasi tahap dua, seperti Pelayan Publik, BUMD, Guru, Pedagang, Tokoh Agama, Ojek Online dan Wartawan. Namun dalam vaksinasi tahap dua ini terdapat kebijakan baru dengan menindaklanjuti surat edaran Kemenkes. Di mana dalam surat edaran tersebut membolehkan jika kriteria seperti komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dapat dilakukan vaksinasi.

"Jadi vaksin yang sudah kita terima pada tahap kedua ini juga dapat kita pergunakan bagi kriteria yang pada tahap pertama itu tidak diperbolehkan. Seperti Ibu Menyusui yang semula tidak boleh kini menjadi boleh, begitupun juga dengan Komorbid. Dan itu nanti bisa kita ambilkan vaksin dalam tahap dua ini," ujarnya kepada JatimTimes.com, Senin (22/2/21).

Ditambahkan oleh Dwi Sunaryati, jika kebijakan perubahan tersebut didasari atas statement yang telah disampaikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional yang memaparkan jika kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui," ungkapnya.

Baca Juga : 296 Desa Antre Pencairan DD, Plh Bupati Malang Wahyu Beber Penyebabnya

Sementara itu, disinggung mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Dwi Sunaryati mengaku akan dilakukan minggu ini, "Rencananya minggu ini, cuma saat ini kita masih mematangkan pendataan," terangnya.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya