free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KTP Hilang, Ibu Muda Asal Desa Blendis Kebanjiran Tagihan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

25 - Feb - 2021, 01:08

Placeholder
Tampak suasana mediasi di Balai Desa Blendis, Kecamatan Gondang (Foto: dok. pribadi)

TULUNGAGUNGTIMES- Kisah unik dialami oleh Binti Humaidah Warga Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Pasalnya, karena kehilangan KTP beberapa bulan yang lalu, banyak tagihan kredit yang datang ke rumahnya. Padahal tak sekalipun dirinya mengajukan kredit.

Baca Juga : Plh Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Maksimalkan Potensi

"Saya kaget, ketika didatangi petugas dari salah satu toko Handphone. Padahal saya tidak pernah mengajukan kredit," kata Binti melalui telpon seluler. Rabu (24/02/2021).

Karena tidak pernah mengajukan kredit, Binti mencoba menggali informasi dari petugas penagih yang datang ke rumahnya. 

Hal yang paling mengejutkan, menurutnya, adalah ketika diketahui tetangganya sendiri yang telah menyalahgunakan KTP miliknya itu. Merasa dirugikan, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa setempat.

"Saya melaporkan ke Kepala Desa, dan hari ini dimediasi oleh Kepala Desa," katanya.

Diceritakan olehnya, dalam mediasi yang dilakukan Pemdes Blendis, pelaku penyalahgunaan KTP yang bernama ATU (40 tahun) sempat mengelak dan mengaku tidak melakukan tindakan itu. Bahkan pelaku mengaku mendapatkan KTP tersebut dari seorang temannya, namun ketika ditanya lebih mendalam ATU tidak bisa menjawabnya.

Menurut ibu satu anak ini, berdasarkan keterangan pemerintah desa, ATU memang sudah tercatat mempunyai rapor merah di desa. Sering ganti identitas, bahkan pernah mematikan status orang tuanya dalam pembuatan identitas.

Baca Juga : Diutamakan Nakes, Berikut Sasaran Vaksinasi Tahap Awal di Prioritas ke-2 Kabupaten Malang

Hasil mediasi, lanjut Binti, ATU bertanggungjawab menanggung semua biaya pengurusan KTP miliknya sebesar Rp 1 juta dan melunasi kredit yang telah diajukan ATU dengan batas maksimal tanggal 28 Februari 2021.

"Kalau tanggal 28 Februari 2021 tidak lunas, kata pak kades bisa dituntut dan dibawa kejalur hukum di atasnya," pungkas Binti.

Sementara itu, Kepala Desa Blendis, Kecamatan Gondang Indri Supriyadi, ketika dikonfirmasi belum memberi jawaban.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana