TULUNGAGUNGTIMES - Dua orang pekerja serabutan ditangkap polisi karena terlibat peredaran obat terlarang jenis pil koplo. Kedua pelaku SGH alias Gentong (33), dan YDS alias Kipli (25) merupakan dua sahabat asal Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Dari kedua tangan tersangka yang ditangkap polisi pada Sabtu (20/02/2021) ini diamankan 354 butir pil koplo. “Tertangkapnya dua pengedar dobel L ini karena ada informasi dari masyarakat yang diterima petugas,"kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti, Senin (22/02/2021).
Baca Juga : Pasutri Gadaikan 19 Mobil Rental, Istri Ditangkap Polisi, Suami Melarikan Diri
Informasi yang dimaksud Tri Sakti, petugas mendapat petunjuk jika di Lingkungan 6 dan 9 masuk Desa Ngunut sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyamaran untuk melakukan rangkaian penyelidikan. "Setelah ditelusuri, ternyata ada petunjuk yang mengarah pada dua target atau sasaran ini," ujarnya.
Saat petugas beraksi, ternyata benar dirumah salah satu tersangka bernama Gentong ini ditemukan adanya transaksi. "Meski sempat mengelak, satu orang ini akhirnya berhasil kita amankan," ungkap Tri Sakti.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pil dobel L yang disembunyikan di angin-angin dapur rumahnya. "Setelah di introgasi, pengakuan dari satu orang ini kita kembangkan dan satu orang lagi berhasil diamankan," jelasnya.
Satu orang yang dimaksud adalah Kipli yang saat itu hendak kerumah Gentong untuk mengambil uang hasil penjualan pil koplo ini.
Dari pengakuannya, dua orang ini baru melakukan kegiatan mengedarkan pil Koplo mulai bulan Desember 2020. Barang haram ini didapatkan Gentong dari Kipli seharga Rp 170 ribu setiap 100 butir. Selanjutnya, pil dijual seharga Rp 10 ribu tiap 4 butir. “Dua bulan ini diakui ada 5 kali transaksi dan setiap transaksi jumlah yang dibeli sebanyak 200 butir pil,” terangnya.
Baca Juga : Sistem Scoring Pilkades Dikeluhkan, Warga Wadul Komisi A DPRD Bangkalan
Kipli sendiri mengaku mendapatkan pil koplo MB yang merupakan warga Kecamatan Ngunut dengan harga 150 ribu rupiah tiap 100 butirnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, dua sahabat yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu terancam dijerat dengan pasal 197, pasal 196, pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 36 Tahun 2009 pasal 55 KUH Pidana tentang Kesehatan.