free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wamenkum HAM Sebut 2 Eks Menteri Layak Dituntut Hukuman Mati

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

17 - Feb - 2021, 16:39

Placeholder
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai jika 2 eks menteri Jokowi patut dituntut dengan hukuman mati. Kedua menteri yang dimaksud ialah mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.  

Sebab, Edhy dan Juliari telah melakukan tindak korupsi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Omar melalui diskusi online yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada Selasa (16/2/2021).  

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin akan Disuntik Vaksin Pagi Ini, Jadi Contoh untuk Kaum Lanjut Usia

Dalam diskusi dengan tema "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" itu, Omar membicarakan soal modifikasi hukum pidana di masa pandemi Covid-19. Omar menyampaikan jika tindak pidana yang dilakukan di saat pandemi Covid-19 harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan.

"Dalam konteks penegakan hukum pidana di situ ada modifikasi hukum acara pidana. Pertama adalah secara materiil kasus-kasus pidana yang ada tidak menimbulkan persoalan yang berarti dalam penegakan hukum artinya secara materiil tidak menimbulkan persoalan tidak ada kendala di situ, justru sebaliknya kejahatan yang dilakukan di era pandemi harus dimaknai sebagai hal yang memberatkan," kata Omar.

Lebih lanjut, Omar menyinggung soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy dan Juliari. Ia menjelaskan jika Edhy dan Juliari telah melakukan korupsi di saat kondisi darurat pandemi Covid-19.  

Oleh sebab itu, ia menilai jika keduanya layak untuk dituntut ancaman hukuman mati.  

"Kedua kasus korupsi yang terjadi di era pandemi, seperti misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," paparnya.

Bahkan, Omar menjelaskan alasan kenapa 2 mantan menteri itu layak diancam dengan tuntutan hukuman mati. Yakni yang pertama, kejahatan keduanya dilakukan di saat pandemi. Kedua, korupsi dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.

Bunyi Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1)

Baca Juga : Pondok Pesantren Al Hidayah Kota Batu Buka Pendaftaran Siswa Baru

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Seperti diketahui, Edhy dan Juliari dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam 2 kasus yang berbeda. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya