free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Buntut Panjang Aisha Wedding yang Promosikan Nikah Muda di Usia 12 Tahun

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2021, 21:34

Placeholder
Aisha Wedding (Foto: Aisha Wedding)

INDONESIATIMES - Aksi sebuah jasa pernikahan bernama "Aisha Weddings" menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim rupanya berbuntut panjang. Hal ini pun langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari KPAI  (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hingga menteri.  

Kecaman ini menuai lantaran Aisha Weddings mempromosikan fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun. Promosi fasilitas menikah untuk anak usia 12 tahun diunggah melalui laman Aisha Weddings.  

Baca Juga : Libur Tahun Baru Imlek, Gubernur Khofifah Keluarkan SE Larangan ASN Bepergian

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun langsung bertindak tegas dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. "Sesuai tugas KPAI, kita melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI bidang hak sipil dan partisipasi anak Jasra Putra. 

Laporan tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menyebut banyak pihak yang resah dengan promosi pernikahan dini tersebut.   "Sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti," jelas Jasra.

Kecaman juga datang dari Komisi VIII DPR yang menilai promosi pernikahan dini ini telah melanggar UU Perlindungan Anak. Komisi VIII DPR pun meminta agar kepolisian bertindak cepat untuk mengusut kasus ini.  

"Polisi harus menelusuri Aisha Weddings, yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Ace juga menambahkan bahwa tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan melanggar hukum.

 Kecaman lain juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Dia menegaskan bahwa promosi pernikahan dini Aisha Weddings membuat geram pihaknya dan LSM yang bergerak di isu perlindungan anak. Bintang menegaskan promosi menikah usia 12 tahun Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tegas Bintang dalam keterangannya.

"KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian atau lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Baca Juga : PPP Jombang Bantu Ibu Hamil dan Balita Terdampak Banjir

Tak hanya perihal usianya saja yang jadi sorotan. Bintang pun khawatir promosi tersebut bisa disalahgunakan dan bukan tak mungkin anak-anak yang tertarik bisa menjadi korban perdagangan anak.

Terkait kasus ini, pihak Bareskrim Polri kini tengah mendalaminya.  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jasa pernikahan Aisha Weddings telah dilaporkan ke Bareskrim oleh KPAI.

“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” kata Rusdi lewat keterangannya.  

Rusdi lantas berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut sehingga tak meresahkan masyarakat.   “Untuk kita sama-sama bagaimana masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujar Rusdi.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy