free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penanganan Tambak Udang Ilegal, OPD Bangkalan Saling Lempar Tanggung Jawab

Penulis : Imam Faikli - Editor : A Yahya

09 - Feb - 2021, 01:48

Placeholder
Ilustrasi tambak udang (Dok. Kompas.com)

BANGKALANTIMES - Sejumlah tambak udang vaname di Kabupaten Bangkalan ditengarai tidak memiliki izin usaha. Sayangnya, kegiatan usaha tanpa izin ini bebas beroperasi. Bahkan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terkesan saling lempar tanggung jawab.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui kepala bidang (Kabid) perizinan Syahrul mengatakan, terkait tambak udang yang bebas beroperasi, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Dinas Perikanan.

Baca Juga : PPKM Jatim I Berhasil Tangani Covid-19, PPKM Mikro Siap Digulirkan

Sebab, pihaknya tidak mengetahui, tambak mana saja yang belum memiliki izin dan tetap beroperasi. "Kami akan koordinasi dulu pada Dinas Perikanan, agar kita tahu di mana saja lokasinya," ujarnya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Disinggung soal penindakan terhadap sejumlah tambak udang yang tidak berizin, pihaknya berdalih bahwa penindakan terkait hal itu bukan kewenangannya. Sebab, kata dia, penegak Perda di Bangkalan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). "Jadi kalau masalah penegakan itu bukan kewenangan kami," tutur dia.

Bahkan, untuk menutup usahanya pun DPMPTSP tidak memiliki kewenangan. "Baru kalau berhubungan dengan masalah data yang sudah memiliki izin atau tidaknya memang ada di kami," dalih dia.

Sebelumnya Kasi Operasional Satpol-PP Bangkalan Nakib menyampaikan, perihal tindakan terhadap usaha tambak udang yang ilegal merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perikanan Bangkalan.

Baca Juga : Eksplor Skill Pelaku UMKM di Bidang Kecantikan, Diskopindag Kota Malang Gelar Pelatihan Make-Up

Sebab, jika ada surat perintah dari kedua instansi tersebut, pihaknya sebagai penegak perda akan langsung membentuk tim dan bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan.

Namun jika tidak ada perintah, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal, terhadap tambak udang yang ilegal. "Kalau kita melakukan penindakan dan tanpa didasari dengan surat perintah, nanti malah kami yang keliru," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

A Yahya