free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bejat, Pemuda ini Setubuhi Pacar Sekaligus Sang Ibu, Aksinya Divideokan Anak di Bawah Umur

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Feb - 2021, 16:30

Placeholder
Konferensi Pres Ungkap Kasus Video Asusila Oleh Kasatreskrim Polres Ngawi

NGAWITIMES - Tersangka berinisial AGR (29) warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi akhirnya diamankan polisi. Pasalnya, pelaku telah membuat dan menyebarkan video pornografi yang sangat meresahkan.

Penangkapan dilakukan setelah video mesum yang dilakukan AGR (29) bersama kekasihnya RL (21) itu beredar di tengah warga.

Baca Juga : Wajib Tingkatkan Kewaspadaan, Maling Motor Mulai Sasar Kendaraan di Sawah! 

 

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada awak media saat press release menjelaskan, aksi bejat tersebut terbongkar setelah mendapat laporan dari SW (48) warga Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi. SW sebelumnya telah mendapatkan kiriman video mesum dari AGR bersama kekasihnya RL (21) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Tidak hanya video, AGR juga mengirimkan 2 foto tak senonoh lainnya yang merupakan hasil screenshot dari Video Call AGR Dengan SN (ibu dari RL) kepada SW.

“Modus AGR tersebut merayu korban SW dengan mengirimkan video tak senonoh melalui pesan WhatsApp yang dilakukan bersama pacarnya RL yang saat ini dibantu proses perceraian, tak hanya itu AGR juga mengirimkan foto ibu dari pacarnya RL sedang buka baju kelihatan payudara,” ungkap agung Ananta.

Alasan SGR mengirimkan video tak senonoh tersebut kepada SW, lantaran SGR tertarik kepada SW. Sehingga pelaku mengirimkan video tak senonoh tersebut dengan tujuan tertentu. Merasa risih SW lalu memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Dengan diantar sang suami, SW kemudian melaporkan AGR ke Polsek Sine.

AGR pun kemudian mengakui perbuatanya. Dia mengaku telah menyetubuhi pacarnya RL sebanyak 5 kali dan juga menyetubuhi ibu dari pacaranya tersebut sebanyak 2 kali.

“Mirisnya lagi, AGR meminta F perempuan yang masih di bawah umur yang merupakan adik dari pacarnya RL untuk merekam aksi mesumnya dengan handphone sebanyak 2 kali,” terangnya.

Baca Juga : Sepanjang 2020, Angka Kematian Ibu dan Bayi di Bondowoso Meningkat 

 

Kasatreskrim Polres Ngawi I Gusti Ananta pratama meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan senonoh. Apalagi sampai menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada, Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orangtua harus berhati hati dan awasi putra putrinya agar  jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Agung.

Atas perbuatan tersebut, AGR dikenakan pasal tentang pornografi serta informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta menunggu hasil penyidikan unit PPA adanya dugaan pencabulan dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Aksi asusila tersebut sangatlah tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Perbuatan yang tidak senonoh akan mendapatkan ancaman hukuman yang sangat berat dari pihak yang berwajib. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Pipit Anggraeni