MALANGTIMES - Kota Malang segera menerapkan e-tilang bagi para pelanggar lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution menyatakan, penerapan e-tilang akan diberlakukan tiga bulan ke depan, Jumat (5/2/2021).
Menurut Rama panggilan akrab Ramadhan Nasution, penerapan e-tilang sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Untuk langkah teknisnya akan dibantu dengan penggunaan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). "Kapan akan diadakan, insya allah tahun ini. Karena bagian dari program 100 hari Pak Kapolri. Mungkin maksimal yang e-TLE itu dalam tiga bulan ke depan terlaksana. Mungkin satu sampai dua titik, yang terlaksana," ungkapnya kepada awak media di ruangan kerjanya.
Baca Juga : iPhone 12 Baru Rilis, Kini Muncul Bocoran iPhone 13 dengan Dibekali Kamera Ultrawide
Rama menuturkan bahwa untuk tahap awal pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang serta melakukan penyuratan kepada Pemerintah Kota Malang terkait pengadaan kamera e-TLE untuk menunjang penerapan e-Tilang.
"Kita sudah melakukan penyuratan ke pak wali, Alhamdulillah disambut baik. Untuk di 2021 akan diadakan 2 sampai 3 titik e-TLE. Sementara yang kita siapkan, jalur KTL (kawasan tertib lalu lintas, red) nya di pertigaan Hotel Savana, persimpangan Borobudur (Masjid Sabilillah, red) dan jembatan suhat," bebernya.
Disampaikan Rama bahwa sebenarnya pihaknya mengajukan empat titik e-TLE. Selain tiga titik yang disebutkan diatas, Rama mengatakan bahwa tambahan satu titik e-TLE rencananya bakal diletakkan di pertigaan pos polisi Hotel Trio Indah.
"Kami mengajukan sebenarnya sudah 4 ditambah dengan pos trio. Dari informasinya kemungkinan 2 sampai 3 (titik e-TLE, red) yang bisa. Karena biaya kamera ini, per titiknya Rp 400 sampai Rp 500 juta," ujar perwira dengan satu melati dipundaknya ini.
Lanjut Rama bahwa untuk kamera-kamera yang terdapat di beberapa traffic light yang ada di Kota Malang, fungsinya hanya untuk melakukan perekaman dan pemantauan seluruh kegiatan pengendara, serta masih belum dapat merekm jenis-jenis pelanggaran lalu lintas.
"Kalau kamera e-TLE ini bisa merekam pelanggaran marka, sabuk pengaman, terabas lampu merah, pindah jalur. Kelebihannya bisa menangkap langsung pelanggaran seperti plat nomor tidak standar, pengendara menggunakan handphone, karena ada face recognize," jelasnya.
Kedepan, untuk teknis pelaksanaan penilangannya sendiri, dikatakan Rama berdasarkan hasil studi banding ke Kota Surabaya yang sudah menerapkan e-TLE di beberapa ruas jalan terlebih dahulu. Kata rama, kamera-kamera penunjang e-TLE tersebut akan terintegrasi dengan Command Center milik Dishub Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
"Mereka (Dishub, red) langsung memprint hasilnya dan menyerahkan kepada kepolisian. Setelah itu mekanismenya dari kepolisian, akan memberikan klarifikasi kepada plat nomor, yang terekam melakukan pelanggaran. Setelah diklarifikasi, jika melakukan pelanggaran diberi dua pilihan yang bisa dilakukan, yakni sidang sendiri atau membayar langsung melalui BRI," terangnya.
Terkait mekanisme klarifikasi sendiri dikatakan Rama akan dikirim kepada nama dan alamat yang tertera di STNK ke kediamannya masing-masing. "Mungkin nanti bisa bekerjasama dengan pos atau dengan petugas sendiri yang mengantar, tergantung dari berapa banyak yang melanggar," katanya.
Untuk tenggat waktu klarifikasi sendiri maksimal diberikan waktu selama satu minggu bagi para pengendara yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika selama satu minggu tidak ada klarifikasi dan tidak ada pembayaran tilang, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (Surat Ijin Mengemudi) pengendara akan di blokir.
"Apabila masyarakat sudah membayar otomatis sudah tidak diblokir untuk STNK maupun SIM dari pemilik kendaraan tersebut," tandasnya.