free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Tipu ASN Cantik Berakhir di Tangan Polisi

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

05 - Feb - 2021, 20:53

Placeholder
EK (kanan) saat rilis ungkap kasus selama Januari oleh Polres Tulungagung. (Foto: Joko Pramono/Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES- Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pekerjaan yang diimpikan banyak orang. Selain gaji yang lumayan tinggi, pekerjaan ini dianggap mentereng sehingga  kadang membuat orang melakukan apa saja untuk mendapatkan pekerjaan ini.  

Ternyata peluang ini dibaca oleh seorang ASN perempuan berinisial EK. Wanita berkulit putih dan berwajah cantik ini berhasil memedayai beberapa mangsanya dengan iming-iming menjadi seorang ASN asalkan membayar  ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Usai Kritik Pembela Abu Janda, Twitter Arie Kriting Langsung Diserbu Buzzer!

Petualangan EK berakhir saat dua korbannya melaporkan aksi tipu-tipunya ke polisi. “Korbamnya sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua ini,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto saat rilis ungkap kasus selama Januari 2021, Jumat (5/2/21).

Dari kedua korban ini, EK berhasil menggondol uang hingga 115 juta rupiah. Modusnya, korban dijanjikan untuk menjadi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berdinas di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Di Lapas,” ujar kapolres.

EK menjadi buron Polres Tulungagung dan ditangkap di wilayah Kediri pada akhir Januari lalu.

EK sendiri berstatus sebagai ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD Tulungagung. Lantaran terjerat kasus asusila, EK dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman.

Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.

Baca Juga : Deklarasikan ODF, Lumajang Masih Sisakan 5 Kecamatan Lagi Untuk Tak BAB Sembarangan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setiantono selepas rilis mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan EK berhubungan dengan mantan anggota DPRD Tulungagung, RYN, yang kini tidak diketahui keberadaannya. “Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.  

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 lembar kuitansi penyerahan uang, 1 lembar surat pernyataan,  2 lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang, 5 lembar surat dari camat Kauman, 1 lembar surat dari inspektur Tulungagung, 3 lembar surat panggilan, 1 lembar ijazah dan  SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy