TULUNGAGUNGTIMES- Menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pekerjaan yang diimpikan banyak orang. Selain gaji yang lumayan tinggi, pekerjaan ini dianggap mentereng sehingga kadang membuat orang melakukan apa saja untuk mendapatkan pekerjaan ini.
Ternyata peluang ini dibaca oleh seorang ASN perempuan berinisial EK. Wanita berkulit putih dan berwajah cantik ini berhasil memedayai beberapa mangsanya dengan iming-iming menjadi seorang ASN asalkan membayar ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Usai Kritik Pembela Abu Janda, Twitter Arie Kriting Langsung Diserbu Buzzer!
Petualangan EK berakhir saat dua korbannya melaporkan aksi tipu-tipunya ke polisi. “Korbamnya sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua ini,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto saat rilis ungkap kasus selama Januari 2021, Jumat (5/2/21).
Dari kedua korban ini, EK berhasil menggondol uang hingga 115 juta rupiah. Modusnya, korban dijanjikan untuk menjadi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berdinas di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Di Lapas,” ujar kapolres.
EK menjadi buron Polres Tulungagung dan ditangkap di wilayah Kediri pada akhir Januari lalu.
EK sendiri berstatus sebagai ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD Tulungagung. Lantaran terjerat kasus asusila, EK dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman.
Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.
Baca Juga : Deklarasikan ODF, Lumajang Masih Sisakan 5 Kecamatan Lagi Untuk Tak BAB Sembarangan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setiantono selepas rilis mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan EK berhubungan dengan mantan anggota DPRD Tulungagung, RYN, yang kini tidak diketahui keberadaannya. “Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 lembar kuitansi penyerahan uang, 1 lembar surat pernyataan, 2 lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang, 5 lembar surat dari camat Kauman, 1 lembar surat dari inspektur Tulungagung, 3 lembar surat panggilan, 1 lembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.