free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pembentukan P2KD Berujung Pertumpahan Darah, Berikut Koronologis Lengkapnya

Penulis : Imam Faikli - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Feb - 2021, 18:34

Loading Placeholder
Proses penangkapan tersangka oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bangkalan (Foto: Redaksi BangkalanTIMES)

BANGKALANTIMES - Tragedi pembacokan di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur sempat menggegerkan publik. Kini, pelaku pembacokan pun telah ditangkap pihak berwajib. Sementara motif aksi kekerasan tersebut terus di dalami.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu bermula saat ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) ingin membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Baca Juga : Awal Februari, Longsor dan Pohon Tumbang Kembali Ancam Warga Kota Batu

Setelah sampai di Balai Desa Benangkah, Ketua BPD memanggil salah satu bakal calon kepala desa (Cakades), agar tidak mengikuti rapat pembentukan P2KD. Sebab, Cakades tersebut tidak diundang.

Namun, Cakades tersebut tidak mau, sehingga terjadilah percekcokan antara Ketua BPD dan Cakades, lalu datang M (Korban) untuk melerainya. Pada saat bersamaan disusul oleh U pengikut cakades dan langsung mebacok korban.

"Setelah membacok, U langsung melarikan diri," ujar Agus Sobarnapraja dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Kemudian Agus menjelaskan, pasca U melarikan diri, terjadi tarung antara korban dengan Cakades, saat itu sajam milik cakades sempat terjatuh dan berhasil direbut oleh keponakannya MJ.

"Lalu MJ mengarahkan sajamnya kepada korban yang pada saat itu dalam keadaan luka parah. Kemudian Ketua BPD melerai lalu cakades beserta pengikutnya meninggalkan Balai Desa, sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit," jelasnya.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka pada bagian bahu kanan, bahu kiri, lengan kiri dan betis kanan," lanjut dia.

Selanjutnya, polisi langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dalam kasus pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga : Tarik Minat Baca, Berikut Karakteristik Perpustakaan yang Wajib Diketahui

Menurut Agus, susuai informasi, salah satu pelaku sedang berada di seputaran Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Selanjutnya Tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan dan kemudian sesuai dengan ciri-ciri pelaku sudah diberikan pihak Korban.

"Dan pada pukul 17.00 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diketahui atas nama MJ," kata Agus.

Adapun motifnya, pelaku melakukan pengeroyokan karena membela cakades yang tidak diperbolehkan mengikuti rapat pembentukan Panitia Pilkades.

"Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebihh lanjut," ucap dia.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---