Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BUMDes untuk Menyelesaikan Konflik Petani Jeruk dengan Pemdes Selerojo Kapan Dibentuk?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

24 - Jan - 2021, 18:39

Placeholder
Lahan tanam jeruk yang menjadi sengketa petani jeruk dan Pemdes Selorejo (istimewa)

MALANGTIMES - Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Malang berupa pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memecahkan konflik antara Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo bersama petani jeruk belum terwujud. Hingga saat ini, BUMDes belum terbentuk. 

"Sampai sekarang belum ada tindakan konkret baik dari Pemdes maupun Pemkab Malang. Rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Malang terkait pengelolaan BUMDes dengan melibatkan masyarakat tidak digubris oleh pemerintah desa," ungkap Kuasa hukum petani jeruk, Wiwied Tuhu.

Baca Juga : Kabar Duka, Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono Tutup Usia

Karena itu juga, sambung dia, para petani memilih untuk berkirim surat kepada pemerintah desa lebih dari satu kali yang isinya agar diikutsertakan dalam pembahasan BUMDes. Bahkan surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemkab Malang, tapi hingga sekarang tidak ada jawaban atau pun realisasi apapun.

"Nah, kalau begitu kan mediasi menjadi tidak berarti. Karena petani minta diajak bicara bagaimana BUMDes tapi diabaikan, tapi tanamannya diminta. Itu sungguh keterlaluan dan tidak menghargai proses mediasi yang melibatkan Forkopimda tersebut," tegas Wiwied.

Lanjut Wiwied, secara prinsip petani penyewa lahan tanam jeruk tidak menolak pembentukan BUMDes, asalkan pembentukan serta jalannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Artinya melibatkan masyarakat lokal demi peningkatan ekonomi masyarakat lokal juga termasuk para petani penyewa ini. Namun faktanya ternyata justru masyarakat lokal ini ditolak sehingga tidak tahu adanya BUMDes. Bahkan pemilihan ketua BUMDes para petani jeruk tidak mengetahui prosesnya, dan tiba-tiba ada orang dari luar kecamatan yang dikatakan telah menjadi ketua BUMDes," papar dia.

Dari situ, Wiwied mempertanyakan bagaimana nantinya transparansi ketika BUMDes dikelola oleh orang yang bukan dari kecamatan tersebut.

Baca Juga : Pohon Jeruk Selorejo Dirusak Oknum, Sekda Kabupaten Malang Angkat Suara

"Belum lagi soal transparansi pungutan sewa tanah yang ternyata tidak jelas di dalam APBDes, hal semacam ini dan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang inilah yang ditolak oleh masyarakat termasuk petani penggarap tanah," tegasnya.

Melalui Wiwied, petani jeruk berharap agar nantinya Pemkab Malang semestinya bisa lebih konkret dalam memediasi, misalkan dengan mengajak duduk bersama para petani penggarap dengan Kades dalam satu forum kemudian memerintahkan Kades menunjukkan APBDes sehingga petani penyewa jelas tahu kemana uang yang selama ini dibayarkan. "Saya kira kalau itu dilakukan, tentu wibawa pemerintah akan semakin tinggi dan hasilnya masyarakat juga akan puas serta relatif tidak merugikan siapapun," pungkasnya.

Wiwid menambahkan, selain ada rekomendasi pembentukan BUMDes, dalam mediasi yang dilakukan Pemkab Malang juga ada kesepakatan untuk saling menahan diri dan tidak melakukan perbuatan anarkis.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya