BLITARTIMES - TNI-Polri dan Satpol PP Kota Blitar gencar melaksanakan operasi yustisi selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebanyak 1.176 pelanggar protokol kesehatan (prokes) ditindak petugas gabungan selama pelaksanaan operasi.
Baca Juga : Ruang Isolasi di Kota Madiun Penuh, PT INKA Sulap 24 Gerbong Kereta Jadi Ruang Isolasi
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Hadi Maskun mengatakan, dari jumlah 1.176 itu tercatat sebanyak 696 orang dikenai sanksi teguran lisan. 476 orang dikenai sanksi teguran tertulis, dan 4 orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“1.176 pelanggar protokol kesehatan itu ditindak selama 10 hari pemberlakuan PPKM di Kota Blitar. Kami bersama TNI-Polri memang intensif dan gencar melaksanakan operasi yustisi. Dalam sehari kami laksanakan operasi di tiga tempat berbeda,” ungkap Hadi, Kamis (21/1/2021).
Dikatakannya, tingginya pelanggaran merupakan salah satu bukti bahwa kesadaran penerapan protokol kesehatan di Kota Blitar mulai menurun. Dari operasi yang rutin digelar terlihat bahwa masyarakat mulai tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Masyarakat mulai kendor dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya mulai banyak yang tidak memakai masker,” tukasnya.
Selama menjalankan operasi, Satpol PP Kota Blitar juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kembali disiplin protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
“Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Selain penertiban, operasi ini kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dalam dirinya untuk memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar yang setiap hari mengalami kenaikan kasus baru," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan PPKM di Kota Blitar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021. Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut. Diantaranya pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Ofice (WFO).
Baca Juga : Dosen di Kediri Donor Plasma Konvalesen Pertama di Kota Kediri
SE Wali Kota ini juga memuat aturan pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan dan pedagang kaki lima. Tempat makan diwajibkan membatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Adapun untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21 .00 WIB.
Selama pemberlakukan PPKM ini jam operasional pusat perbelanjaan, mall, toko modern juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sementara sektor perhotelan, pasar tradisional dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selama pemberlakukan PPKM ini kegiatan masyarakat di Kota Blitar yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang lainnya untuk sementara waktu diberhentikan.