BLITARTIMES - Sejumlah pegiat pariwisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata Kabupaten Blitar menyampaikan pernyataan sikap terkait penutupan tempat wisata selama diberlakukanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari pernyataan sikap terkait penutupan lokasi wisata selama PPKM ini ada tiga yang disampaikan.
Baca Juga : Ruang Isolasi di Kota Madiun Penuh, PT INKA Sulap 24 Gerbong Kereta Jadi Ruang Isolasi
Diantaranya menolak penutupan destinasi wisata pada PPKM. Kemudian mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan PPKM dengan mengizinkan destinasi wisata tetap buka dan beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah kunjungan sesuai dengan persentase perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Di poin ketiga, Forum Pengelola Destinasi Wisata mendorong pemerintah untuk turut serta mengawal operasional destinasi wisata dengan menugaskan pihak terkait pada pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata.
“Pernyataan sikap ini menanggapi surat edaran Bupati Blitar soal PPKM di Kabupaten Blitar," ucap Koordinator Forum Destinasi Wisata Kabupaten Blitar Harjito, Kamis (21/1/2021).
Pemberlakukan PPKM salah satu yang dilakukan adalah menutup destinasi wisata. "Setelah kami analisa, penutupan destinasi wisata selama PPKM ini ternyata tidak menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Nah, kami melihat destinasi wisata selama ini selalu dikambinghitamkan menyebabkan kluster. Tapi setelah ditutup terbukti kan tidak ada kluster wisata. Dan bahkan setelah wisata ditutup kasus Covid-19 tetap tinggi,” ungkapnya.
Dikatakannya, pengelola pariwisata di Kabupaten Blitar mendukung penuh pemberlakukan PPKM. Namun demikian pengelola pariwisata mendorong PPKM ini tidak dibarengi dengan penutupan destinasi wisata.
Destinasi wisata dinilai merupakan salah satu sektor penting untuk menggerakkan roda perekonomian daerah di masa pandemi Covid-19.
“Di dalam pariwisata ini akan sub sektor yang cukup banyak, diantaranya UMKM. Dan UMKM ini mati akibat dari penutupan pariwisata," ujarnya.
Namun, lanjutnya, kondisi ini berubah akibat penutupan wisata karena mereka (UMKM) banyak menggantungkan hidup di wisata.
Baca Juga : Dosen di Kediri Donor Plasma Konvalesen Pertama di Kota Kediri
"Mereka tidak ada kerjaan lain. Yang jelas harapan kita mendukung pemerintah PPKM tetapi jangan menutup destinasi wisata," pungkasnya.
Sekedar diketahui, seluruh lokasi wisata di Kabupaten Blitar kembali ditutup selama pemberlakuan PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2020.
Penutupan ini tertuang dalam SE Bupati Blitar Nomor 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19.
Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya.
“Isi dari SE tersebut disesuaikan dengan Keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021. Seperti penerapan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online , pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga penutupan tempat wisata," jelas Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto.