free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Kasdim 0817 Gresik Meninggal setelah Divaksin Covid-19

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2021, 21:05

Placeholder
Konferensi pers bersama antara kapolres wedan Kodim Gresik. / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Satreskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait kabar meninggalnya kasdim 0817 Gresik setelah disuntik vaksin covid-19,  Rabu (20/1/2021). Pelaku ternyata seorang narapidana (napi) bernama Tri Setyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah beredar berita hoax Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi  meninggal dunia setelah divaksin Sinovac. "Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovac," ujar penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Baca Juga : Viral Video Aksi Penjarahan Toko HP di Mamuju usai Gempa, Pelaku Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku atas nama Tri Setyo (42), beralamat di Griyo Asri, Taman, Sidoarjo. Saat ini pelaku sedang menjalani hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Tri menyebar hoax itu setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WhatsApp kakaknya. Kemudian foto tersebut di-copas dan ditambah narasi “Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata" tulisnya. Selanjutnya postingan itu di-share ke grup WA “Indahnya Islam”. 

Atas penyebaran berita bohong itu, Tri dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar”.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---