Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Langgar PPKM, Satpol PP Kota Malang Tutup Cafe Kriwul

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

15 - Jan - 2021, 23:08

Placeholder
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat saat melakukan penindakan terhadap pemilik Cafe Kriwul saat melakukan operasi PPKM di Kota Malang, Jumat (15/1/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

MALANGTIMES - Operasi penegakkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di hari kelima, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penutupan terhadap satu kafe yakni Cafe Kriwul yang berada di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (15/1/2021) malam.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tratibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya bukan tanpa alasan menutup Cafe Kriwul. 

Baca Juga : Gencarkan Razia, Polres Blitar Pastikan Masyarakat Patuhi PPKM

 

Pasalnya, pihak Cafe Kriwul telah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali. 

"Yang tadi cafe Kriwul dua kali pelanggaran. Makanya kita langsung ke sini, langsung kita tutup. Kita segel penutupan sementara 14 hari. Cafe Kriwul melanggar jam malam lebih dari jam 20.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media disela-sela sidak operasi PPKM, Jumat (15/1/2021). 

Penerapan sanksi penutupan sementara selama 14 hari kedepan, dikatakan Rahmat berdasarkan beberapa peraturan yang diterapkan selama PPKM di Kota Malang. 

"Tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan PPKM yang ditindaklanjuti oleh Wali Kota dengan Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 yaitu khusus untuk pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe. Itu jam operasionalnya dibatasai sampai jam 8 malam," tegasnya. 

Terkait tahapan sanksinya sendiri terdapat beberapa tahapan. Tahapan pertama yakni sanksi administrasi secara tertulis. Berlanjut ke penutupan sementara dan denda administrasi maksimal Rp 100 juta hingga terakhir sampai ke pencabutan izin usaha. 

"Kalau tidak ada izinnya kita sita semuanya. Supaya dia harus ada izinnya. Itu untuk sanksi administrasinya, nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal tiga bulan. Maksimal dendanya Rp 50 juta," jelasnya. 

Lanjutnya, bahwa pemberlakuan sanksi penutupan sementara yang dikenakan kepada Cafe Kriwul telah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tratibum. 

"Karena pelanggarannya terkait dengan protokol kesehatan dan jam operasional. Karena protokol kesehatan mulai dari masker, pengatur suhu, imbauan, poster, cuci tangan, itu kalau untuk tempat usaha, terus jaga jarak, itu semua harus ada. Kalau nggak ada itu, otomatis (dikenakan sanksi, red)," ujarnya. 

Kata Rahmat, pihaknya akan terus melakukan operasi dan pemantauan, khususnya pada Cafe Kriwul yang telah ditutup sementara selama 14 hari dengan segel yang ditempelkan pada tembok kafe. 

Baca Juga : Jam Malam Diperketat, Polres Malang Intensifkan Patroli

 

Rahmat pun mewanti-wanti kepada pihak Cafe Kriwul. "Mas, jika ada yang mencabut ini (stiker segel, red), kena sanksi pidana ya," katanya. 

"Akan kita pantau, apakah dia ada pelanggaran lagi ketiga, keempat dan seterusnya. Sanksinya itu sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Bisa salah satu, bisa dua-duanya," tegasnya. 

Sementara itu, Rahmat menjelaskan, bahwa hingga hari kelima PPKM, untuk tempat usaha yang dilakukan penutupan masih satu yakni Cafe Kriwul. 

Di operasi yang sama, pihaknya juga memberikan sanksi tertulis terhadap dua tempat usaha yakni Musium Kopi dan Rumah Makan Ayam Lalapan. 

"Masih satu (kita tutup sementara, red). Karena dia sudah dua kali melanggar. Kalau ini kan (Musium Kopi dan Rumah Makan Ayam Lalapan, red) baru satu kali ini," terangnya. 

Sedangkan untuk total tempat usaha yang telah diberikan sanksi administrasi secara tertulis mencapai puluhan. "Kalau sanksi administrasi tertulis banyak. Kita pantau terus perkembangannya. Sanksi administrasinya mungkin sekitar 25-an gitu," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana