TULUNGAGUNGTIMES - Upaya pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Batangsaren dengan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dianggap kurang tepat. Hal itu disampaikan perwakilan warga saat Hearing (dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Tulungagung hari Jum'at (15/01/2021).
Salah satu peserta Hearing dari Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Ahmad Dardiri mengatakan, pengisian formasi jabatan perangkat Desa Batangsaren dinilai tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2016 tentang Desa maupun Permendagri nomor 84 tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Baca Juga : MUI Jatim Dukung Penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Tunggal Kapolri
Menurutnya, panitia dan pemdes mengambil suatu keputusan yang ambigu dengan menggunakan peraturan Bupati Tulungagung untuk dijadikan alasan Hukum. Baginya, subtansi pada Pasal 4 Perbub nomor 46 tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa masih menjadi perdebatan.
"Ini bukan masalah UU, tetapi bagaimana cara memahami UU sesuai dengan hati nurani, substansinya adalah penghematan anggaran bukan penggelembungan SDM perangkat," kata Dardiri usai Hearing.
Dijelaskan olehnya, seharusnya pengisian perangkat Desa Batangsaren memakai sistem mutasi dari perangkat yang ada. Bukan memakai sistem penjaringan dan penyaringan, karena masih ada sisa 5 perangkat di Desa itu.
Pria berkacama itu mengaku tidak membawa masalah ini ke jalur hukum di atasnya termasuk PTUN. Dia hanya berharap untuk pengisian formasi berikutnya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Hearing, kata Dardiri, ia meminta agar kalimat-kalimat yang ambigu dalam perbub supaya dievaluasi dan diubah agar ada kepastian hukum. "Kesanggupan dari DPRD akan mengevaluasi Perda dan Perbub yang sudah berlaku saat ini." tutupnya.
Baca Juga : Jam Malam Diperketat, Polres Malang Intensifkan Patroli
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan, setelah kegiatan Hearing-nya diselesaikan semua, Komisi yang dipimpinnya itu akan memanggil satu persatu pihak-pihak yang terkait. Tujuannya untuk membicarakan masalah yang telah terjadi dan merumuskan sistem penyelesaian yang baik.
Terkait dengan opsi revisi perda dan perbub tentang pengisian perangkat desa, menurutnya, akan segera dilakukan pembahasan dengan duduk bersama antara Legislatif dan eksekutif untuk menentukan langkah terbaik.