Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diundang Hearing, LSM Bintara Minta Perda dan Perbup Pengisian Perangkat Desa Dievaluasi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

13 - Jan - 2021, 14:10

Placeholder
Ketua LSM Bintara Ali Sodik (kiri) dan Ketua Komisi A Gunawan (tengah, baju putih) saat hearing. (Foto: TULUNGAGUNGTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Banyaknya aduan masyarakat terkait pengisian perangkat desa melalui sistem penjaringan dan penyaringan membuat LSM Bintara melakukan hearing dengan DPRD Tulungagung, Rabu (13/01/2021).

Aduan masyarakat yang dimaksud berkaitan dengan dugaan terjadinya keperpihakan oleh penyelenggara atau tidak netralnya penyelenggara dan pelaksana ujian pada penjaringan perangkat desa di Tulungagung.

Baca Juga : Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Akhirnya Ditemukan

"Penyelenggara yang kami maksud tidak hanya panitia. Kami menduga ada unsur-unsur lain yang mudah ditembus," Kata Ketua LSM Bintara Ali Sodik usai hearing dengan Komisi A DPRD Tulungagung.

Sengketa penjaringan perangkat desa, lanjut Ali, sudah banyak yang sampai tahap PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Karena itu, dia meminta kepada Komisi A agar mengevaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Tulungagung Nomor 45 Tahun 2017.

Dalam hearing, Bintara menyampaikan kepada Komisi A agar pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk diambil alih oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Tulungagung atau satu pintu saja.

Jika tetap dilaksanakan di tingkat desa, Ali menilai akan kesulitan dalam mengurai permasalahan yang terjadi. Sebab, banyak unsur yang terlibat, termasuk BPD, pemerintah kecamatan, dan sebagainya.

"Proses ini harus dikembalikan di tingkat kabupaten. Sehingga jika ada permasalahan, cukup selesai di pemerintah kabupaten. Tidak sampai terjadi gugat-menggugat dan sengketa-menyengketakan," ucapnya.

Baca Juga : Izin Habis, Toko Modern di Tulungagung Disegel Satpol PP

Ali  menegaskan, dari semua permasalahan yang sudah terjadi, masalah pokoknya ada pada perda dan perbup yang sudah dijalankan selama ini. Maka dari perlu ada solusi dari pemerintah daerah aturan tersebut dievaluasi atau dikaji ulang.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan mengatakan, pihaknya perlu menggali informasi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan aturan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Tulungagung. "Kalau setiap tahun ada permasalahan dan sengketa, pemerintah daerah bersama DPRD harus mengevalusi langkah mana saja yang keliru," katanya.

Dijelaskan, selama tidak melanggar aturan di atasnya, besar kemungkinan akan dilakukan evaluasi terhadap perda dan perbup tentang pengisian perangkat desa. Komisi A juga sependapat dengan masukan yang diberikan LSM dalam hearing terkait dikembalikannya proses pengisian perangkat desa kepada pemerintah daerah dengan alasan efisiensi SDM dan waktu. "Ada opsi dikembalikan ke pemda, tapi masih perlu kami gali lagi," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy