Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PPKM, Masuk Kampus UB Wajib Dilengkapi Hasil Tes Swab Antigen

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Jan - 2021, 15:12

Placeholder
Rektorat Universitas Brawijaya Malang (Doc MalangTIMES)

Universitas Brawijaya (UB) Malang turut merespons adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 11 sampai dengan 24 Januari 2021. Respons itu dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran yang ditandatangani oleh Rektor UB, Nuhfil Hanani.

Sebagaimana SE yang sudah banyak beredar, disebutkan jika SE itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Malang, serta adanya peningkatan civitas akademika yang terkonfirmasi positif Covid-19, juga menjadi dasar dikeluarkannya surat instruksi Rektor.

Baca Juga : LP Ma'arif NU Sambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dengan GSM

Surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor UB, Nuhfil Hanani itu setidaknya berisi tujuh poin yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan kampus UB.

Tujuh poin tersebut :

Kesatu, membatasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bekerja dari kantor (Work From Office) maksimal 25 persen pada tanggal 11 sampai dengan 24 Januari 2021.

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditentukan pimpinan unit kerja untuk bekerja dari kantor, adalah yang bertugas untuk memberikan layanan vital dan tidak dapat dikerjakan dari rumah. Batasan tersebut dikecualikan untuk Rumah Sakit UB dan Klinik UB.

Kedua, melakukan screening kepada Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditentukan bekerja dari kantor (Work From Office). Tenaga Pendidik dan atau Tenaga Kependidikan yang hasil screening-nya terbukti melakukan kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, minimal Rapid Test Antibody dengan biaya ditanggung oleh Kantor Pusat dan atau unit kerja. Rapid Test Antibody diutamakan diselenggarakan di Rumah Sakit UB atau Klinik UB, dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing unit kerja.

Ketiga, mewajibkan Tenaga Pendidik dan atau Tenaga Kependidikan melakukan tes swab PCR dalam hal hasil Rapid Test Antibody reaktif atau hasil tes swab antigen positif. Selama menunggu hasil tes swab PCR, Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan wajib bekerja dari rumah (Work From Home).

Keempat, melakukan dan mewajibkan seluruh kegiatan rapat / workshop / diskusi / bentuk pertemuan dinas lainnya dilakukan secara daring.

Kelima, melarang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan perjalanan ke luar Malang Raya kecuali untuk urusan yang sangat penting, dan wajib mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja.

Keenam, mengefektifkan screening dan tracking dan kinerja Satuan Tugas Covid-19 masing-masing unit kerja. Pimpinan unit kerja wajib melakukan monitoring terhadap mobilitas Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada saat Pembatasan Kegiatan Kampus diberlakukan. Pimpinan unit kerja dapat memberikan sanksi atas pelanggaran Instruksi ini.

Baca Juga : UIN Maliki Malang Keluarkan Surat Edaran, Ada 13 Ketetapan terkait Situasi Pandemi Terkini

Ketujuh, mewajibkan tamu dari luar UB untuk menunjukkan bukti hasil tes swab antigen dari lembaga yang kompeten sebelum masuk ke lingkungan Universitas Brawijaya. Jumlah tamu maksimal 3 (tiga) orang setiap kunjungan.

Kabag Humas UB, Kotok Guritno membenarkan adanya surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Kampus UB. Surat bernomor 497/UN10/TU/2021 itu berisi tujuh poin penting.

"Ia memang benar, ada surat edaran itu," jelasnya, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Surat edaran tersebut, merupakan instruksi Rektor kepada selurus civitas UB, mulai dari Wakil Rektor, Dekan/Direktur Pascasarjana, Ketua/Direktur Pendidikan Vokasi, Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha di lingkungan Universitas Brawijaya.

"Diantara poinnya memang ada poin yang mengharuskan tamu dari luar harus menyertakan hasil tes swab antigen dari lembaga yang kompeten. Sesuai edaran seperti itu," terang Kotok.

Selain hal tersebut, poin lainnya juga menyebutkan dilakukannya screening terhadap para tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang ditemukan bekerja di kantor. Jika hasil screening terdapat mereka yang melakukan kontak, maka diharapkan minimal untuk melakukan Rapid Test Antibody.

"Itu ada (Screening), nanti ke Satgas Covid-19 di UB,"  pungkasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni