free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka dan BB Oknum Kepsek Kasus Pelecehan Seksual Akan Diserahkan ke Kejari Pekan Depan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2021, 02:04

Loading Placeholder
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Agus Sobarnapraja (Foto: Istimewa)

Polisi Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah (kepsek) terhadap guru TK di Kecamatan Klampis.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan Agus Sobarnapraja, bahwa penyerahan itu akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar dipersidangkan.

Baca Juga : Pekan Depan, Kejari Panggil Pejabat Pemkot Malang Terkait Korupsi RPH

"Senin depan akan kami serahkan BB beserta tersangkanya kepada Kejari untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri," ujar Agus, Jumat (8/1/2021).

Agus juga menyebutkan, kasus pelecehan seksual yang dialami NS (23) asal Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu sudah tahap P-21. Artinya, berkas sudah dinyatakan lengkap.

"Jadi sudah bukan penyerahan berkas lagi. Tetapi senin depan ini penyerahan tersangka dan BB saja," ujarnya.

Ditanya perihal tersangka yang ditangguhkan, atau tidak dilakukan penahanan, pihaknya mengaku itu bukan proses yang paling urgen dalam proses hukum. Sebab kata Agus, penahanan itu sebagai cara saja. Karena yang menentukan bersalah atau tidaknya itu bukan ditentukan oleh polisi, melainkan ada di Hakim.

"Kalau dia di tahan, lalu divonis penjara, berarti nanti dikurangi tahanannya. Sedangkan kalau tidak ditahan, berarti nanti itu dimulai dari awal lagi," ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Hari ini, Rizieq Shihab Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli

"Intinya nanti itu akan kami serahkan senin depan untuk dipersidangkan," pungkasnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---