free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak di Kediri Ditangkap di Kota Malang

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2021, 00:38

Loading Placeholder
Pelaku yang menggunakan mobil Kijang Innova diamankan petugas unit Laka Satlantas Polres Kediri di rumahnya Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Ist)

Pelaku tabrak lari yang menewaskan tukang becak di Jalan Raya Dusun Tepus, Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri berhasil terungkap. Pelaku yang menggunakan mobil Kijang Innova diamankan petugas unit Laka Satlantas Polres Kediri di rumahnya Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K mengatakan pelaku berinisial DK (56) Desa Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Pelaku diamankan belum genap 12 jam. "Anggota Unit Lakalantas mengamankan pelaku sekitar pukul 19.50 WIB," terang AKBP Lukman.

Baca Juga : Pamit Cari Ikan, Pria Asal Pamekasan Ditemukan Tewas di Sumenep

Diungkapkan AKBP Lukman, terungkapnya pelaku berawal dari petugas melakukan penyelidikan melalui  kendaraan dari adanya keterangan para saksi dan dari CCTV yang merekam mobil tersebut.

Diketahui mobil Kijang Innova N 77 YF. Bahkan DK yang sudah berada di rumahnya sempat mengganti plat nomornya sebanyak lima kali. "Karena pelaku mengganti nopol sebanyak lima kali, dan yang terakhir kali diganti kami berhasil menemukan," ungkap AKBP Lukman.

Selain itu, untuk menemukan mobil tersebut juga berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polres Malang. Ketika berada di rumahnya, DK sempat tidak mengakui jika menabrak tukang becak tersebut. Namun jika dilihat dari kondisi mobil milik DK yang sudah pecah bagian kaca depan dan bemper yang pesok menjadi bukti DK telah melakukan tabrak lari.

Saat diinterogasi oleh petugas, DK mengaku nekat kabur dari kejadian tabrakan karena takut diamuk masa. "Sebelumnya ia mengaku kalau mengantuk saat berkendara, dan langsung pergi tanpa bertanggung jawab," tutur Kapolres Kediri.

Baca Juga : Bebas dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Pulang lewat Jalur Darat 8 Jam Perjalanan

Akibat perbuatannya DK dijerat 310 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 pasal 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu pelaku mengaku saat menabrak becak, dia tidak sempat mengerem atau berhenti, namun akhirnya dia berhenti satu menit yang hendak menuju ke wilayah Tulungagung, setelah itu dia langsung kabur karena beralasan takut diamuk warga. "Saya tidak jadi ke Tulungagung, namun saya kembali ke rumah di Kota Malang. Saya rencananya mau Refreshing," katanya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---