Sudah empat dinas di Pemkot Batu yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (6-1-2021) yang digeledah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Sedangkan Kamis hari ini (7-1-2021) giliran DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) yang digeledah.
Dari hasil pemeriksaan, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada tahun 2011-2017.
Baca Juga : Musda Dekopinda Kota Kediri, Mas Abu Ajak Koperasi Ambil Bagian Dalam Recovery Ekonomi
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Disparta (Dinas Pariwisata) Kota Batu kurun waktu tersebut serta dugaan gratifikasi lainnya," ujar Ali, Kamis (7/1/2021)
"Tim juga akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi tersebut," imbuh Ali.
Diketahui, sejak pukul 10.00 WIB, KPK memeriksa ttiga dinas di Kota Batu, Rabu (6/1/2021). Dari pantauan MalangTIMES, pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata berlangsung selama 6,5 jam. Sekitar pukul 16.30 WIB, pemeriksaan KPK pun berahkir.
Terlihat saat keluar dari ruang pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Kota Batu, petugas KPK membawa dua koper berwarna hitam dan hijau.
Sedangkan pemeriksaan di DPUPR berlangsung 7,5 jam. Dari dinas tersebut, terlihat para petugas KPK membawa 3 koper. Jadi, total hasil pemeriksaan terhadap ketiga dinas di Kota Batu pada Rabu, KPK telah membawa sebanyak 5 koper.
Baca Juga : Update KPK di Kota Batu: Pemeriksaan Rampung, 5 Koper Dibawa Pulang
Petugas KPK membawa koper itu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuningsih yang juga ikut diperiksa sekitar dua jam. "sudah no coment saya," ujar Eny.