free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Wisata Kembali Beroperasi, Pemkab Blitar Batasi Kunjungan Wisatawan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

06 - Jan - 2021, 23:40

Placeholder
Pantai Serang, salah satu wisata pantai di Kabupaten Blitar.(Foto : Malik Naharul/BlitarTIMES)

Setelah tutup di masa liburan tahun baru 2021, kini sejumlah tempat wisata di Kabupaten Blitar telah dibuka kembali. Walau sudah mulai beroperasi, wisatawan yang hendak mengunjungi berbagai lokasi wisata tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan. 

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora) Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengungkapkan, tempat wisata di Kabupaten Blitar dibuka kembali mulai 5 Januari 2021. 

Baca Juga : Angkat Perekonomian Warga, Poles Pantai Tlangoh Madura Jadi Destinasi Wisata

Pembukaan ini untuk wisata alam hingga wisata situs dan candi. Namun demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar roda perekonomian tetap berputar dan pengendalian Covid-19 berjalan optimal. 

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Dinas Parbudpora mewajibkan setiap objek wisata yang buka harus melakukan pengecekan secara berkala terkait sarana prasarana protokol kesehatan. Seperti tempat mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan melakukan cek suhu tubuh bagi pengunjung sebelum memasuki area wisata.

“Tentunya baik pengelola dan wisatawan harus tertib dan disiplin protokol kesehatan. Jangan sampai aktivitas berwisata memunculkan kluster baru,” kata Suhendro. 

Dia menambahkan, selain protokol kesehatan, pihaknya juga mengimbau kepada setiap pengelola wisata agar melakukan pembatasan kunjungan wisatawan. 

Kebijakan diatur tegas dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/23604/118.5/2020. 

Baca Juga : Penggemar Cokelat, Kabupaten Madiun Kini Punya Wisata Rumah Coklat

“Sesuai instruksi dari Pemprov Jatim, bagi daerah yang berstatus zona merah maksimal 25 persen dari kapasitas kunjungan harian. Sedangkan, daerah zona oranye maksimal 50 persen dan zona kuning maksimal 75 persen. Kami berharap, pengelola destinasi wisata menerapkan peraturan tersebut dengan baik,” pungkasnya. 

 

 


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana