PCNU Ngawi menilai pemerintah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya, Habib Rizieq Shihab, itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.
Baca Juga : Ketua PCNU Kota Kediri Dukung Sikap Tegas Pemerintah Bubarkan FPI
Ketua PCNU Ngawi KH Ahmad Ulinnuha Rozy menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya. Juga sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa, apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tandasnya.
Meskipun begitu, Gus Ulin -sapaan akrabnya- meminta, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah, hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat. Bukan melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan semua pihak.
Baca Juga : Destinasi Wisata di Bondowoso Ditutup Hingga 3 Januari 2021
"Kami mengimbau khususnya warga Nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan SARA. Apa pun yang telah diputuskan oleh oemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang, baik dari aspek manfaat mudarat dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, mengajak kepada seluruh warga Nahdliyin untuk menghormati keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tetsebut dengan secara wajar, tidak terprovokasi dengan isu-isu yamg sengaja diembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah peraatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka", kata Gus Ulin.