Dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai memasuki proses pemanggilan terlapor.
Dalam kasus ini, polisi akan memeriksa seorang terlapor perempuan inisial RM, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Polres Ngawi Tangani 287 Kasus Kriminal di Tahun 2020, Perjudian Mendominasi
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, saat ini penyidik telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada terlapor atas dugaan kasus yang menyeret namanya tersebut.
"Iya, kita sudah kirim suratnya. Waktunya kemungkinan setelah tahun baru. Sebab dalam waktu dekat ini kita mulai persiapan pengamanan pergantian tahun," ujar Dhani, Rabu (30/12/2020).
Menurut dia, kasus itu laporannya sudah masuk ke Polres pada bulan Agustus 2020 lalu. Langkah polisi tidak langsung memproses kasus tersebut karena takut terkesan dipolitisasi. Sebab suami terlapor merupakan salah seorang politisi terkemuka di Kota Keris.
Mengingat, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, akhirnya kasus tersebut baru diproses saat ini.
"Atas kasus tersebut, kita tidak ingin dikait-kaitkan dengan Pilkada. Misalkan dari partai mana dan ini partai mana. Makanya sekarang pemilihan sudah selesai, kita lanjutkan perkaranya," jelasnya dengan tegas.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Sedangkan dugaan penipuan ini diperkirakan terjadi pada tahun 2013 silam.
Waktu itu, modus terlapor memberikan jaminan untuk meloloskan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada seleksi tes CPNS tahun 2013.
Kronologi awal, dugaan penipuan ini bermula, saat pelapor mencari informasi pada temannya yang berinisial FAT tentang orang yang bisa meloloskannya sebagai PNS tahun 2013. Kemudian, oleh temannya itu, JM diarahkan ke terlapor RM. Sehingga pelapor dan terlapor pada saat itu menjalin komunikasi secara inten.
Baca Juga : Tahun 2020, Pengungkapan Kasus Narkoba di Polres Madiun Meningkat
Selanjutnya, pelapor mengutarakan niatnya tersebut, dari situlah terlapor berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 60 juta. Kemudian, RM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.
Kemudian, JM mengikuti tes seleksi CPNS. Ia juga menyerahkan berkas persyaratan seperti yang diminta oleh terlapor sebelumnya. Namun, saat pengumuman hasil tes seleksi CPNS keluar, JM ternyata tidak lulus seperti yang dijanjikan RM.
Mengetahui hal itu, JM pun menagih janji terhadap RM. Namun, RM mengatakan bahwa akan ada pengumuman susulan. Dengan jaminan yang sama, di pengumuman susulan ini, JM akan lulus sebagai PNS oleh RM.
Selang beberapa bulan, RM meyakinkan JM dengan mengatakan bahwa pelapor sudah mendapatkan SK. Ia diminta untuk menjemput SK ke rumah RM. Namun sayangnya, saat SK itu diambil, ternyata SK tersebut palsu. Karena faktanya, pelapor tetap tidak diangkat sebagai PNS.
Merasa dibohongi dan telah ditipu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan padanya. Namun, setiap ditagih RM terkesan berbelit-belit dan hanya mengumbar janji. Selanjutnya JM melaporkan RM ke Polres Sumenep.