free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Gara-Gara Kurang Tulis Satu Angka, Ojol Batal Dapat Bantuan JPS

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

21 - Dec - 2020, 00:46

Loading Placeholder
Suasana pembagian JPS di Taman Trembesi Kota Madiun. (Foto Dodik Eko P Jatim TIMES)

Mengurangi dampak sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19,  Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan JPS (jaring pengaman sosial) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kota Madiun, Minggu 20/12/2020. Besarnya Rp 400 ribu tiap penerima.

Pengambilan yang berpusat di Taman Trembesi, Kota Madiun, tersebut diterima 295 pengemudi ojol  (ojek online) yang tersebar di delapan kota/kabupaten. Yakni Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, dan Magetan.

Dengan membawa fotokopi KTP,KK serta akun profil aplikasi driver ojol, sejak pagi para penerima JPS sudah terlihat antusias mendatangi Taman Trembesi.

Namun ternyata tidak semua yang tercantum dalam daftar penerima bantuan JPS bisa menerima bantuan Rp 400 ribu tersebut. Salah satunya Danang Bidit Ricahyano, warga kelurahan Wayut, Kabupaten Madiun.

Setelah antre menunjukan tiga lembar persyaratan pengambilan bantuan tersebut, ternyata data NIK yang sebelumnya Danang tulis di Http://survey.dishub.jatimprov.go.id tidak sesuai dengan yang tercantum di kartu keluarga. Yang ditulis Danang kurang angka 9. Namun, nama serta alamat semua sesuai.

“Nomor NIK tidak sama. Saya ngisinya kurang angka 9,” keluh Danang.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim terkait persoalan tersebut, Firman -personel Dishub Jawa Timur yang mendampingi penyaluran JPS tersebut- menjelaskan bahwa sebelum ditentukan siapa saja yang berhak menerima, sudah melalui beberapa tahapan pengecekan oleh beberapa instansi terkait.

“Terkait semua data harus divalidasi atau dipadankan dengan kependudukan di Dinas Kominfo Jawa Timur. Dari situlah dasar setelah dari sana sesuai atau tidak. Di situ nanti keluar di NIK berdasarkan warga,” terangnya.

Terkait nomor NIK yang kurang satu angka namun bisa terdaftar sebagai penerima, Firman kembali menjelaskanbahwa aplikasi itu dibuat sederhana. "Jadi, kami tidak sampai ke arah aplikasi itu dapat langsung memadankan data-data karena untuk itu harus minta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---