free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

17 Tahun Buka Praktik Aborsi, Polisi Tangkap ASN Dinkes

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

17 - Dec - 2020, 23:49

Loading Placeholder
Polres Blitar mengamankan pelaku aborsi.

Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar mengamankan seorang pria berisinial AT (52). Pria yang merupakan ASN/PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes)  tersebut harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membuka praktik aborsi di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, AT telah membuka praktik selama 17 tahun, dimulai pada  2003. Praktik yang dilakukan AT terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Siap Edar Malam Tahun Baru, Ribuan Pil Disita Polres Bondowoso

Setelah disetubuhi, korban berbadan dua hingga akhirnya pelaku persetubuhan, yakni oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56), mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktik Agus. 

“Terungkapnya aborsi ilegal ini bermula dari penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Di kasus itu, pelaku meminta korban persetubuhan untuk mengaborsi kandungannya dengan mengantarkannya ke tempat praktik tersangka AT," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di tempat praktik milik AT. Dengan sejumlah bukti-bukti, polisi akhirnya berhasil membongkar praktik aborsi yang dilakukan AT. Barang bukti tersebut di antaranya sediaan medis berupa obat-obatan dan alat medis berupa speculum yang digunakan untuk aborsi.

“Praktik aborsi ini berhasil kami bongkar setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya. 

Fanani menjelaskan, sekali melakukan praktik aborsi, Agus memasang tarif mulai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000. Yang menggunakan jasanya biasanya adalah pasangan muda yang tidak menghendaki kehamilan. 

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan. Saat ini kami tengah menyelidiki sudah ada berapa orang yang menggunakan jasa pelaku untuk melakukan aborsi," terangnya. 

Baca Juga : Terekam CCTV, Polres Blitar Ringkus Maling Spesialis Sekolah

Lebih dalam Fanani menyampaikan, dalam menjalankan praktik aborsi, AT dibantu seorang oknum aparat yang menunjukkan lokasi praktik kepada calon pengguna jasa.

“Dari kasus ini, kami mengamankan empat tersangka. Keempat tersangka itu oknum PNS Dinkes sebagai tersangka utama, oknum PNS Dishub dan korban persetubuhan yang kemudian hamil. Kemudian oknum yang membantu melancarkan aksi praktik aborsi juga ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka AT dijerat pasal 194 Junto 75 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---