free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Serius Perangi Narkoba, Pemkot Kediri Nobatkan Kelurahan Ngronggo sebagai Kelurahan Bersinar

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

16 - Dec - 2020, 03:12

Placeholder
Pemerintah Kota Kediri terus bergerak mencari solusi yang paling efektif untuk mengatasi Narkoba. Salah satunya melalui bagian kesejahteran rakyat, Pemkot Kediri menobatkan Kelurahan Ngronggo sebagai kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). (Foto: Ist)

Ancaman Narkotika acap kali menjadi momok bagi sebagian besar orang, termasuk pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bagaimana tidak, penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini berpotensi merusak masa depan bangsa.

Menyikapi fenomena ini, Pemerintah Kota Kediri terus bergerak mencari solusi yang paling efektif untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya hari ini (12/15/2020) Pemkot Kediri melalui bagian kesejahteran rakyat menobatkan Kelurahan Ngronggo sebagai kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).

Baca Juga : 7 Rumah Diterjang Banjir dan Tanah Longsor, BPBD Kabupaten Kediri Turunkan Personel

“Hari ini Pemerintah Kota Kediri menobatkan Kelurahan Ngronggo sebagai kelurahan Bersinar. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya Narkotika” ungkap Ardi Handoko, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat saat menyampaikan sambutan.

Lagi, menurut pihaknya penunjukan Kelurahan Ngronggo sebagai kelurahan Bersinar merupakan pilot project untuk mewujudkan wilayah yang bersih Narkoba tahun 2020.

“Hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kota besar, undang-undng nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dan peraturan daerah Kota Kediri nomor 8 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba”, Imbuh Ardi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Blitar Kembali ke Zona Merah

Lebih lanjut, setelah penobatan acara ini dilanjutkan dengan sosialisasi RAN P4GN 2020-2024 yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota Kediri, Bunawar dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kediri. Seluruh peserta mendapatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika. Harapannya pasca acara ini akan banyak bermunculan agen-agen anti Narkoba yang siap memberantas penyalahgunaan Narkotika. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya