Kepolisian Resort Blitar Kota melalui Tim Covid Hunter turun memberikan pendampingan dan penjemputan pasien Covid-19 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (14/12/2020).
Pendampingan dilakukan setelah ada pasien Covid-19 yang menolak diisolasi dengan menghindari petugas yang datang melakukan penjemputan.
Baca Juga : Kembali Melonjak Tinggi, Sehari Kota Malang Bertambah 124 Kasus Covid-19
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan, mengungkapkan, dalam melaksanakan pendampingan dan penjemputan ini Tim Covid Hunter telah berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar dan petugas dari Puskesmas Sananwetan.
Menurut Rochan, ada 2 orang pasien yang dijemput oleh petugas.
Pertama, pasien dari Kelurahan Bendogerit (klaster Perpustakaan MBK) dan satu orang dari Kelurahan Rembang yang dijemput dan dipindahkan dari rumah orang tuanya di Jalan Wilis di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul.
“Nah, untuk pasien dari Kelurahan Rembang ini sempat menghindar dari petugas dengan pergi ke rumah orang tuannya di Jalan Wilis. Yang bersangkutan kemudian dijemput dan dipindahkan dari rumah orang tuanya untuk melakukan isolasi," jelas Rochan.
Dikatakannya, polisi memberikan pendampingan dan penjemputan sebagai upaya mencegah berkembangnya klaster keluarga akibat dari isolasi mandiri. Sekaligus juga upaya untuk mengintensifkan treatment perawatan terhadap pasien tersebut.
Baca Juga : Angka Covid-19 Tulungagung Tembus 804, 12 Orang Meninggal Dunia
“Kedua pasien dijemput dan ditempatkan di rumah isolasi atau rumah sakit rujukan bertujuan untuk mencegah berkembangnya klaster keluarga akibat dari isolasi mandiri. Isolasi ini juga dalam rangka memberikan treatment perawatan yang baik kepada kedu pasien,” pungkasnya.