free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wali Kota Keluarkan SE Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Siap Bubarkan Acara yang Ngeyel Digelar

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Dec - 2020, 03:43

Placeholder
Foto. (Ilustrasi)

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas akhir-akhir ini. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga : Apresiasi Kegiatan Berbagi Bersama Anak Yatim, Fraksi PKS Ikut Bagikan Doorprize

“Dalam Surat Edaran tersebut memang tidak ada sanksi. Hanya apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, 13/12/2020.

Fauzan menambahkan, hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali No. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.

“Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” kata Fauzan.

Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya. Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan.

Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Mekanisme penyelenggaraan ini diharapkan tidak mengesampingkan aspek spiritual dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, acara kunjung mengunjungi hendaknya ditiadakan.

Untuk lembaga pendidikan dan bimbingan belajar/kursus yang bersifat menetap maupun keliling tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan untuk pusat perbelanjaan harus mengatur sirkulasi pengunjung dan membatasi waktu kunjungan. Pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50% dari jumlah kunjungan normal.

Baca Juga : Khofifah Bersepeda di Kota Madiun sambil Bagikan Sembako

Selain itu, Surat Edaran itu juga berisi tentang tugas untuk Ketua Gugus Tugas Kecamatan yaitu tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan massa sehingga potensi menimbulkan kerumunan. Jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, Ketua Gugus Tugas Kecamatan harus menghentikannya.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan juga melakukan penanganan berbasis komunitas dengan melibatkan kader kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan di bawah komando lurah, dan menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong. Tak lupa tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni