Kasus kenal di media sosial berujung pencabulan kembali terjadi. Masalah itu yang menimpa siswi SMP asal Tulungagung.
Akibatnya, ABG -sebut saja Petrek (14)- yang masih tercatat sebagai siswi kelas 2 SMP d di Tulungagung, harus terenggut keperawanannya. Petrek menjadi korban perkosaan Kather (23), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, kabupaten Blitar.
Baca Juga : Korupsi PDAM Tulungagung, Dua Mantan Direktur Jadi Saksi
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti membenarkan kejadian dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. "Kejadiannya sudah cukup lama, namun tersangka baru dilakukan penahanan," kata Iptu Tri Sakti, Kamis (03/12/2020).
Kejadian berawal dari perkenalan Petrek dengan Kather melalui chating di Facebook. Kemudian, karena sudah saling klik dan jatuh hati, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.
Lazimnya berpacaran, keduanya kemudian pasang janji untuk bertemu di lokasi wisata Cemoro Sewu Pantai Sine, Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, pada Kamis 26 November 2020, lalu.
Dari Blitar, Kather datang diantar temannya. Sedangkan Petrek datang sendirian mengendarai sepeda motor ke lokasi.
"Setelah keduanya bertemu, pihak pria ditinggal pulang teman yang mengantar dan membiarkan muda mudi itu di Pantai Sine," ungkap Tri Sakti.
Bagaikan Romeo dan Juliet, Kather dan Petrek melanjutkan romantikanya dengan berjalan-jalan mengendarai motor ke sejumlah tempat. Termasuk ke makam proklamator di Kota Blitar.
Puas dengan asyiknya anjangsana, Kather lalu mengajak Petrek menuju salah satu hotel untuk istirahat. "Di tempat ini, pelaku memaksa minta dilayani berhubungan intim," ujar Tri Sakti. Bahkan Kather memaksa Petrek berhubungan intim hingga 5 kali.
Baca Juga : Syaifullah Jatuh Sakit, Sidang Putusan Ditunda
Merasa mengalami kejadian tak senonoh, kejadian ini diceritakan kepada orang tuanya. Hingga akhirnya, Kather dilaporkan ke polisi karena telah memaksa Petrek untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menjanjikan korbannya untuk menikahi dan membelikan HP baru," imbuh Tri Sakti.
Dari hasil visum et repertum yang dilakukan petugas medis, didapatkan keterangan adanya luka pada alat vital Petrek. "Masih terus kami lakukan penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan," ucap Tri Sakti.
Atas perbuatannya, Kather dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.