free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dua Penjambret Uang Rp 180 Juta Dilumpuhkan Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

03 - Dec - 2020, 20:17

Loading Placeholder
Pelaku penjambretan uang Rp 180 juta di Jombang. (Istimewa)

Dua pelaku penjambretan uang tunai Rp 180 juta dibekuk polisi di Jombang. Polisi terpaksa menembak kaki para pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih mengatakan, kedua pelaku jambret yang ditangkap adalah TMI (45) dan PUY (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jombang.

Baca Juga : Gelapkan 13 Motor, Kepala Cabang Dealer Motor Honda di Soehat Ditangkap Polisi

 

Mereka ditangkap setelah kedapatan menjambret uang Rp 180 juta milik seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang, yakni  YS (41), pada Rabu (2/12) kemarin. YS dijambret oleh kedua pelaku di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, YS akan menyetorkan uang hasil tabungannya sebesar Rp 180 juta ke Bank BCA Jalan KH Wahid Hasyim. Uang tersebut disimpan YS di dalam tas ransel warna abu-abu yang diletakkan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai.

Kedua pelaku menghadang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah yang nopol-nya tidak diketahui. Lalu salah satu pelaku turun dan merampas tas milik korban.

Mengetahui tasnya dijambret, korban berupaya mengejar pelaku yang masuk ke jalan Dusun Sawahan Gang I. Merasa tidak berhasil mengejar, korban lantas melaporkannya ke Polres Jombang.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. Para pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Jombang hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.

Diungkapkan Cristian, saat penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Kedua pelaku pun akhirnya ditembak petugas di bagian kakinya.

Baca Juga : Ketua KONI Jombang Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Hibah Miliaran Rupiah

 

"Saat diamankan, para pelaku hendak melarikan diri serta  saat dilakukan penangkapan, para pelaku juga  berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," ucap  Cristian.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang Rp 180 juta hasil penjambretan pelaku. "Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---