free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Advertorial

Bappeda Jombang Susun Dokumen PSETK Berbasis Partisipatif untuk 7 Daerah Irigasi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Nov - 2020, 16:37

Loading Placeholder
FGD DI Banjarejo oleh Bappeda Jombang. (Dokumentasi : Bappeda Jombang)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang melaksanakan Penyusunan Dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknik dan Kelembagaan (PSETK) Tahun 2020. Penyusunan dokumen PSETK ini untuk 7 Daerah Irigasi (DI) non kesepakatan.

 

Baca Juga : Bupati Pamekasan Lauching Milenial Talent Hub

Kabid Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappeda Jombang Rudy Ananta menerangkan, kegiatan tersebut terlaksana melalui program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP). Program itu dilaksanakan berbasis partisipatif melibatkan Poktan, Gapoktan, HIPPA, GHIPPA, IHIPPA, aparat desa, KTPM, TPM, UPT PSDA, Dinas PUPR Jombang dan Dinas Pertanian Jombang.

 

Kegiatan di atas dilaksanakan dari Maret hingga November 2020. Tahapan untuk melaksanakan kegiatan di tujuh Daerah Irigasi tersebut ada 4 tahap.

"Tahap Persiapan yaitu Rapat Pertemuan Awal dan Penerbitan SK Tim Penyusun, Tahap Pelaksanaan yaitu Rapat Persiapan Pelaksanaan/Sosialisasi, Penelusuran Jaringan, FGD (Focus Group Discussion), Tahap Penyusunan Laporan dan Tahap Akhir yaitu Legalitas Dokumen dan Penyampaian Dokumen kepada pihak terkait," ujarnya kepada JatimTIMES, Senin (30/11).

 

Dokumen PSETK yang disusun pada tahun ini meliputi 7 Daerah Irigasi (DI) Non Kesepakatan. Yaitu DI Penanggalan, DI Gedangan, DI Johowinong,  DI Banjarejo, DI Segitik, DI Kulak III dan DI Kabuh I. Dijelaskan rudy, fungsi dokumen PSETK ini merupakan bank data Daerah Irigasi yang lengkap dan akurat terkait Profil, Sosial, Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan suatu Daerah Irigasi.

"Profil berisikan informasi lokal Daerah Irigasi, Sosial berisikan informasi tingkat pendidikan dan pekerjaan, Ekonomi berisikan tingkat penghasilan masyarakat serta potensi ekonominya, Teknik berisikan informasi bangunan pada Daerah Irigasi serta Kelembagaan berisikan informasi HIPPA dan GHIPPA pada Daerah Irigasi. Sehingga apabila memerlukan informasi terkait suatu Daerah Irigasi, kami tinggal membuka Bank data tersebut yaitu Dokumen PSETK," terangnya.

Untuk SK Tim Penyusun PSETK Tahun 2020 telah ditetapkan Kepala Bappeda dengan Nomor 188/78/415.42 pada tanggal 12 Maret 2020. SK tersebut terdiri dari Tim Penyusun dan Tim Fasilitator. Dimana anggota Tim Penyusun adalah Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Anggota Tim Fasilitator adalah Bappeda, UPT PSDA, Juru Pengairan, Aparat Desa, KTPM/TPM, GHIIPA/HIPPA, PPL dan KWT.

Baca Juga : Kunjungan GPK Jombang ke Agrowisata Agropolis Wonosalam: Ini Potensi yang Luar Biasa

Disebutkan Rudy, dikarenakan program IPDMIP adalah program dari pusat dan pada Tahun 2020 ini terjadi pandemi Covid-19. Mala untuk pelaksanaan kegiatan di atas mendapat Panduan Pelaksanaan Penyusunan PSETK Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) Tahun 2020, dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Tujuannya agar pelaksanaan Program IPDMIP tetap berjalan sesuai dengan target capaian meskipun ada pembatasan jumlah peserta dalam setiap tahap serta mekanisme pelaksanaan dilaksanakan dengan metode jarak jauh (teleconference).

Untuk pelaksanaan di Kabupaten Jombang sendiri, di setiap tahapan seperti sosialisasi, penelusuran jaringan dan FGD kami batasi jumlah peserta maksimum 20-25 orang dan mekanisme pelaksanaan dilaksanakan 2 metode yaitu pertemuan dengan tatap muka langsung dan melalui zoom meeting terutama bagi peserta atau narasumber dari luar kota," kata Rudy.

Akhir Bulan Nopember 2020 ini, 7 Dokumen PSETK DI Non Kesepakatan sedang dalam proses legalisasi Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Budi Nugroho. Di pertengahan Bulan Desember 2020 dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan ke beberapa pihak terkait.

Seperti Ditjen Bina Bangda, Dinas PUPR Bidang SDA, Dinas Pertanian dan P3A/GP3A/IP3A atau Poktan/Gapoktan sesuai kewenangan. Harapannya dokumen tersebut akan bermanfaat bagi banyak pihak terkait.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Advertorial

Artikel terkait di Advertorial

--- Iklan Sponsor ---