free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

BOS Kabupaten Malang Sudah Cair Seminggu Lalu, untuk Sekolah di Bawah Kemenag Cair Awal Desember

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Nov - 2020, 01:48

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono saat ditemui pewarta di Pendopo Agung, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Malang sudah mulai cair dan dapat dirasakan oleh para siswa setingkat SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama) di seluruh wilayah Kabupaten Malang. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono mengatakan bahwa BOS bagi para siswa SD dan SMP baik negeri maupun swasta telah cair dan masuk ke rekening sekolah secara bertahap sejak satu minggu yang lalu. 

"Untuk SD, SMP sudah minggu lalu (cairnya, red). Alhamdulillaah sudah saya cek kemarin ke beberapa sekolah ada yang belum masuk transfernya, ternyata saya tanya sudah semua. Tidak hanya negeri, tapi negeri sama swasta," ungkapnya ketika dihubungi MalangTimes melalui saluran telepon, Minggu (29/11/2020). 

Terkait besaran BOSKAB yang diterima dan secepatnya diterima oleh para siswa mulai dari jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), SMP dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) beragam. 

"BOSKAB itu (disalurkan, red) per siswa. Kalau PAUD 15.000 per bulan kali 4 bulan. Kemudian SD/MI 30.000. Terus SMP/MTs 35.000 per bulan kali 4 bulan (tahun 2020, red). Langsung (dicairkan 4 bulan, red), karena uangnya PAK (Perubahan Anggaran Keuangan, red). Anggarannya di alokasikan di perubahan APBD kemarin dan 31 Desember nanti harus tutup," jelasnya. 

Sementara itu, untuk memastikan secara langsung terkait sudah cairnya BOS Kabupaten Malang bagi siswa SD dan SMP, Rachmat juga mempersilahkan untuk masyarakat atau awak media bertanya kepada pihak sekolah yang ada di Kabupaten Malang. 

"Tanya sekolah-sekolah, konfirmasi ke kepala sekolah sama-sana guru-guru di sekolah ya. Kalau yang SD, SMP. Kalau yang madrasah ya belum, karena memang belum ditransfer," terangnya. 

Sedangkan untuk sekolah pada jenjang RA (Raudhatul Athfal) setara dengan TK (Taman Kanak-kanak), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Malang pencairannya tidak bersamaan dengan SD maupum SMP. 

"Untuk RA, MTs sama MI itu kita baru terima pengajuannya (daftar rekening, red) dari Kementerian Agama (Kabupaten Malang, red) hari Kamis kemarin. Insya Allah minggu depan mudah-mudahan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red) verifikasinya nggak terlalu lama, sehingga bisa segera tersalur juga," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Mustain membenarkan bahwa BOS Kabupaten Malang untuk untuk para siswa MI dan MTs di Kabupaten Malang belum cair tapi masih dalam proses pencairan. 

"Ya mudah-mudahan minggu awal Bulan Desember, berarti kan minggu depan ini, mudah-mudahan beberapa hari lagi sudah cair," ujarnya. 

Untuk besarannya sendiri sama halnya dengan sekolah pada jenjang SD dan SMP. Mustain menyebut bahwa di tahun 2020 ini para siswa MI dan MTs akan mendapatkan subsidi BOS Kabupaten Malang per siswa yang digabung selama 4 bulan. 

"Tahun 2020 ini dapat 4 bulan (di rapel atau digabung, red). Jadi 30 ribu kali 4 untuk MI. MTs nya 35 ribu kali 4," sebutnya. 

Sebagai informasi bahwa menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar pasal 2 ayat 2 poin (a) tujuan BOSKAB adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta. 

Selain itu pada poin (b) disebutkan juga bahwa tujuan BOSKAB adalah membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta. Poin (c) meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di daerah serta pada poin (d) mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam Pasal 3 poin (a) juga disebutkan terkait sasaran penerima BOSKAB yaitu satuan pendidikan yang terdiri dari PAUD berupa Kelompol Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal dan Bustanul Athfal atau satuan PAUD sejenis. 

Selanjutnya pada poin (b) dan poin (c) disebutkan bahwa sasaran penerima BOSKAB yaitu satuan pendidikan yang terdiri dari SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau Sistem Data Pokok Pendidikan Islam. 

Pada Pasal 8 ayat 3 juga dijelaskam bahwa selama masa penetapan status kedaruratan bencana wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan pemerintah, satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOSKAB untuk pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan, kepatutan dan kewajaran dengan memperhatikan situasi/kondisi satuan pendidikan guna membiayai keperluan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Selanjutnya, juga dalam pasal dan ayat yang sama pembiayaan keperluan pencegahan Covid-19 dapat berupa penyediaan alat kebersihan, sabun cuci tangan atau hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga satuan pendidikan. 

Serta juga dapat digunakan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh atau honorarium/biaya transportasi bagi guru/pendidik untuk mengunjungi peserta didik sesuai protokol kesehatan dan memantau perkembangan sekaligus melakukan pembelajaran kepada peserta didik di rumah melalui orang tua/wali masing-masing, guna memastikan kondisi peserta didik dapat tetap baik dan sehat.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni