Baliho Bela Tri Rismaharini kini mulai terpasang di beberapa sudut Kota Surabaya. Baliho dipasang dengan gambar Risma hendak menangis atau sedang mewek.
Baliho tersebut muncul buntut pembelaan terhadap Risma. Itu atas munculnya video viral sekelompok orang mantan pendukung Risma sendiri yang kecewa dengan durasi 19 detik.
Baca Juga : PKB, Demokrat, Golkar, dan PKS Allout Menangkan Mas Yusuf-Gus Riza
Mereka ini adalah para kader dan simpatisan PDIP yang membelot dan kemudian menamakan diri Banteng Ketaton.
Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik menilai adanya baliho tersebut cukup provokatif. Karena dibumbui dengan tulisan Bela Risma dan Bela Surabaya.
"Pertanyaanya Surabaya bagaimana? Sekarang di Surabaya suasananya sudah kondusif, jangan malah dibuat chaos, dengan membuat gesekan di bawah," ujarnya.
Malik menilai pada video viral 19 detik tersebut adalah ungkapan kekecewaan kader partai. "Yang dihancurkan Risma bukan Wali Kotanya. Ini tak melanggar hukum," tegas dia.
Selain itu Malik juga menyoroti postingan Fuad Bernardi anak tertua Risma di media sosial. Fuad yang menulis "Hancurkan Risma = Hancurkan Surabaya" dianggap sudah mengarahkan masyarakat di bawah pada konflik horizontal.
Sebab itu sebelum terlambat Malik meminta aparat penegak hukum di Surabaya bertindak. "Harus diturunkan baliho itu, mumpung belum terjadi perang di masyarakat bawah," lanjutnya.
Malik juga merasa heran dengan Kepala BPB Linmas Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto yang awal memiliki ide ini. Dan Irvan kemudian mengarahkan para lurah serta camat di Surabaya agar memasang baliho Bela Risma.
Baca Juga : PWNU Jatim Minta Kapolda Tindak Polisi yang Tidak Netral di Pilkada
"Irvan kapasitasnya sebagai apa di sini? Kok bisa dia memiliki wewenang memerintahkan lurah dan camat. Terus dana yang dipakai dari mana," tanya Malik.
Menurut Malik yang terjadi saat ini adalah Irvan beserta Risma sudah menyeret ASN pada politik praktis. Sehingga sudah tak netral lagi dalam Pilwali Surabaya.
Pun demikian Malik mengingatkan jika Irvan maupun ASN lainnya yang bersikap sama serta memasang baliho dapat dijerat dengan Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Aturan ASN Termasuk Wali Kota. "Karena ASN harus netral. Jangan masuk ke sini, sebab ranahnya politik sudah," imbuh dia.