free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Memasuki Akhir Tahun, Polres Sumenep Tangkap 34 Orang Budak Sabu

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Nov - 2020, 20:19

Loading Placeholder
Kapolres Sumenep AKBP Darman datangkan puluhan tersangka budak sabu saat jumpa pers di Mapolres setempat (Foto: Syaiful Ramadhani/ Jatim TIMES)

Memasuki akhir tahun 2020, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Dari 34 tersangka itu, sebanyak 17 kasus tindak pidana Narkotika berhasil dipecahkan. Dengan rincian, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap 6 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus.

Baca Juga : Terancam Dibui, Pria Lawang Simpan Ini di Dalam Bungkus Permen

Adapun kriteria tersangka, yakni pengedar 4 orang, kurir 8 orang, dan pemakai 22 orang. Masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dan satu orang perempuan.

Usia dari tersangka pun bervariatif, mulai dari umur 15-19 tahun 2 orang, 20-24 tahun 5 orang dan 25-64 sebanyak 27 orang.

Sedangkan, jenjang pendidikan tersangka dari 1 orang tidak sekolah, 11 orang lulusan SD/MI, lulusan SMP/MTS ada 11 orang, SMA/MA 8 orang dan dari perguruan tinggi sebanyak 3 orang.

Selain itu, puluhan tersangka ini juga menggeluti pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa 2 orang, swasta/wiraswasta sebanyak 26 orang, juga sebagai petani, PNS, honorer, dan ibu rumah tangga (IRT) hingga belum bekerja masing-masing 1 orang.

Sementara para tersangka ini ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, sebanyak 9 orang tersangka diamankan di pemukiman, 5 orang di tempat umum, 2 orang di tempat kos, dan 1 orang sisanya ditangkap di pelabuhan.

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ratusan Pil Dobel L, Warga Wates Campurdarat Ditangkap Polisi

"Dari 34 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 92,3 gram Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 12.650.000," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

Atas perbuatannya itu, puluhan tersangka ini dikenakan Pasal 114/112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---