BANGKALANTIMES - Kelompok Tani (Poktan) Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, angkat bicara soal harga pupuk subsidi yang sempat disorot oleh Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) pada Senin, 23/11/2020 kemarin.
Menurut Hadori, ketua Poktan Desa Daleman, harga pupuk di desanya sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2020.
Baca Juga : SPSI Kota Batu Kecewa UMK Hanya Naik Rp 25 Ribu
Jadi, jika ada tudingan dari pendemo bahwa penjualan pupuk tidak sesuai HET, itu tidak benar. “Data dari mana harga pupuk seharga Rp 135 hingga 140 ribu itu? Dan jenis pupuk apa?” ujar Hadori kepada BangkalanTIMES.com, Kamis (26/11/2020).
Hadori menjelaskan, harga pupuk subsidi jenis urea Rp. 90 ribu. Sedangkan pupuk jenis poska Rp 115 ribu. "Jika ada harga di atas itu, maka itu sebagai ongkos transport dan kuli angkutnya," ucap dia.
Tidak hanya itu. Dia juga mengaku memang ada harga di atas HET. Namun itu tidak lain hanya untuk biaya kuli dan jasa angkutnya sehingga jenis pupuk urea menjadi Rp 110 ribu dan jenis pupuk poska seharga Rp 140 ribu.
"Itu untuk kuli dan ongkos mobilnya. Jadi, harga pupuknya tetap. Cuma ada biaya angkut dan kuli, maka jadi segitu harganya. Masak orang kerja gak dibayar," katanya.
Oleh karena itu, Ia berharap masyarakat paham akan harga pupuk dan tidak terpengaruh dengan isu liar. "Saya berharap petani bisa tenang dalam bercocok tanam dengan ketersediaan pupuk di desa kami," tandasnya.
Baca Juga : Dianggap Pupuk Langka dan Mahal, PPB Demo Dispertahortbun
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah pemuda yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanian. Mereka menuding adanya harga pupuk yang tak sesuai dengan HET.
Bahkan pendemo mengungkap ada temuan harga pupuk yang tidak sesuai HET. Di antaranya di Desa Katol Barat, Kecamatan Geger dan di Desa Daleman, Kecamatan Galis. Harga tersebut yang diungkap oleh pendemo sebesar Rp 135 ribu sampai Rp 140 ribu.