Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab merembet ke wilayah Kota Malang, Senin (23/11/2020). Hanya saja, dalam penurunan baliho ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang yang dikawal petugas kepolisian, TNI maupun Brimob.
Penertiban itu dilakukan di dua titik di Kota Malang yang terdapat baliho bergambar Rizieq Shihab. Yakni, di Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Klojen dan di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.
Baca Juga : Tak Ingin Kegaduhan Jakarta Sampai Malang, Ormas Malang Bersatu Datangi Polresta dan Kodim
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, jika penurunan kegiatan dalam rangka penertiban reklame yang terpasang namun tak mengantongi izin. "Yang ditertibkan ada di dua lokasi," jelasnya.
Penurunan tersebut, dijelaskan Priyadi bukan karena suatu alasan tertentu, namun lebih pada karena baliho yang terpasang tidaklah memiliki izin dari pihak terkait. "Penertiban baliho (bergambar Rizieq Shihab) ini karena memang tak ada izinnya. Bila ada di sekitarnya yang nggak ada izin ya kami akan tertibkan. Kebetulan yang tak berizin baru kami temukan dua," bebernya.
Setelah dilakukan pelepasan, baliho tersebut kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kota Malang. Namun pihaknya menyampaikan kepada masyarakat, bilamana terdapat yang ingin mengambil baliho tersebut, dipersilakan datang ke kantor Satpol PP Kota Malang. "Dengan catatan tidak boleh dipasang lagi, karena memang tidak ada izinnya," ungkapnya.
Baca Juga : Viral Pria Lawan Aksi TNI Copot Baliho Rizieq Shihab: Lo Copot Gue Pasang Lagi!
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, jika terkait penertiban baliho, bukanlah merupakan tugas pokok dari pihak Kepolisian. "Kalau untuk mencopot poster dan baliho, itu merupakan tugas pokok dari Satpol PP. Bukan tugas pokok dari TNI Polri. TNI Polri mendampingi, sebatas menjaga situasi keamanan saja," pungkasnya.