Beberapa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malang hingga kini belum selesai penggarapannya. Salah satunya pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Terkait pembangunan infrastruktur itu, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang nomor urut dua, yakni Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), menawarkan solusi revisi peraturan daerah.
Calon bupati Malang nomor urut dua Lathifah Shohib mengatakan pembangunan infrastruktur yang masih belum terselesaikan harus segera dirampungkan. "Jika kami terpilih, pembangunan alun-alun terkait RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah, red). Harus ada revisi peraturan daerah terkait pembangunan itu (alun-alun, red)," ungkapnya ketika menjawab pertanyaan dari panelis dalam debat publik kedua di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (20/11/2020).
Untuk penyusunan peraturan RTRW, Bu Nyai -sapaan akrab Lathifah Shohib- menyatakan harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang yang terus berkembang.
Selain itu, perempuan yang merupakan mantan anggota DPR dua periode ini juga mengatakan perlunya revisi peraturan daerah yang lebih komprehensif mengatur pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, calon wakil bupati Malang nomor urut dua Didik Budi Muljono mengatakan, terkait pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di Kepanjen, harus dibebaskan beberapa hektare lahan agar dapat menyambung dengan fasilitas umum lainnya.
“Itu harus dilakukan pembebesan lahan beberapa hektare. Itu agar dapat tersambung dengan fasilitas umum lain seperti Stadion Kanjuruhan,” ujarnya.
Mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Malang ini menuturkan jalur alun-alun yang diintegerasikan dengan Stadion Kanjuruhan akan lebih memberikan fasilitas lebih bagi masyarakat, terlebih agar roda perekonomian masyarakat sekitar terus bergerak. "Kepanjen merupakan ibu kota Kabupaten Malang. Jika kami terpilih, pembangunan infrastruktur pasti itu akan kami wujudkan," ucap Didik Budi.
Selain itu, Didik mengharapkan seluruh infrastruktur di Kabupaten Malang terintegrasi dengan fasilitas publik lainnya untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat. "Aturan tata ruang yang sudah ada kami lakukan perubahan sedikit mengikuti perkembangan zaman. Agar dapat terintegrasi dengan gedung-gedung pemerintah dan fasilutas publik seperti rumah sakit," pungkasnya.