free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jasa Nikah Siri Di Tulungagung Ditawarkan Vulgar Melalui Media Sosial, Begini Faktanya

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2020, 01:09

Placeholder
Harga Nikah Siri dii Tulungagung 2,5 Juta dapat sertifikat nikah (Foto : Istimewa / TulungagungTIMES)

Geger urusan buku nikah siri yang beredar di Tulungagung terus bergulir. Penghulu Nikah, Ustazd Amal yang secara terang-terangan memposting layanan nikah di media sosial Facebook menolak jika buku nikah yang beredar adalah hasil darinya.

"Bukan," kata Ustazd Amal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga : Kisah Raminten, Buruh Raket yang Tetap Tersenyum Meski Hidup Kekurangan

Lanjutnya, Ustazd Amal mebalas bahwa nikah siri di tempatnya sudah berstempel dan bersertifkat. Kecuali itu, menurut Amal nikah siri di tempatnya juga amanah dan sesuai syariah.

"Privasi terjaga aman. Jika sudah siap untuk menikah, silahkan lengkapi persyaratan nikah," ujar Ustazd Amal dalam rilis yang disampaikan ke media ini.

Syarat nikah versi Amal tak jauh beda dengan pernikahan secara sah di KUA. Di antaranya, calon mempelai harus membawa identitas bisa berupa KTP atau SIM. Selain itu, harus menyebutkan nama ayah kandung masing-masing.

Tak lupa, Amal harus tau apa mas kawin yang akan diberikan ke calon istri dari pria yang hendak nikah siri di tempatnya.

Karena akan menikah di hotel berkelas di Tulungagung, jasa ini juga minta mempelai menjadwalkan hari dan tanggal nikah yang dikehendaki. Sedangkan persyaratan lain yakni materai 6000 an empat lembar dan foto masing-masing 2 lembar ukuran 2x3 cm.

"(Syarat) Dikirim via WA ini untuk cetak Surat Nikah," tambahnya.

Jasa ini juga memberikan kepastian telah mempunyai tempat nikah, penghulu, wali nikah (hakim), dua orang saksi dan persiapan surat nikah.

"Tinggal datang berdua saja sama bawa mas kawin," terangnya.

Di masa pandemi ini, penghulu nikah siri Ustazd Amal melayani permohonan nikah tiap hari. Bahkan jika ingin nikah khusus di hotel, penghulu siap datang.

Berapa biaya nikahnya, Ustazd Amal mengaku menarik biaya sebesar 2,5 juta rupiah. Biaya itu sudah lengkap termasuk tempat di sebuah hotel di Tulungagung bagian utara.

"Pembayaran setelah nikah, wanitanya sudah tidak bersuami atau sudah ditalak dan wajib pakai masker," tutup Ustazd Amal.

Layanan nikah sirinya yang diposting di media sosial bertuliskan alamat lengkap dan bahkan mencantumkan nomor kontak Ustazd Amal secara detail.

Sebelumnya, di Tulungagung akhir-akhir ini beredar buku nikah yang diduga illegal, yang biasanya dipergunakan untuk praktik nikah siri.

Menanggapi fenomena ini, Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung, Masngud dikonfirmasi temuan ini, mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut.

Baca Juga : Blusukan Ke Kampung, Kapolres Tulungagung Aktif Tulung Tinulung

Dirinya mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu baru-baru ini.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di wilayah Kabupaten Tulungagung , agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat.

"Kalau melihat format buku nikah itu bukan dikeluarkan oleh kementerian agama. Buku nikah yang asli itu hanya dapat diperoleh dari KUA. Kalau ada buku nikah lainnya itu dipastikan bukan wilayah dan ranahnya kami," katanya.

Sementara itu Kepala KUA Kedungwaru, Moh. Toyib menuturkan Kedungwaru merupakan  salah satu wilayah yang ditemukan buku nikah ilegal itu.

Buku nikah ilegal yang beredar biasanya digunakan untuk kepentingan nikah siri. Nikah siri dipilih masyarakat untuk menghalalkan hubungan menjadi suami istri.

Berbeda dengan nikah di KUA, nikah siri tak tercatat di dalam administrasi negara dan bisa saja pasangan itu akan kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti akte kelahiran anak, pengurusan perihal warisan dan sebagainya.

Rerata yang nekat melakukan pernikahan siri itu, sebut Toyib adalah calon pengantin yang tidak direstui orang tua, atau mereka yang belum bercerai dengan pasangannya, namun ingin segera menikah. Namun, ada pula yang memanfaatkan jasa praktik nikah siri karena terbentur biaya, atau permasalahan lainnya.

"Nikah siri itu tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Bahkan buku nikah sirinya itu bisa dibilang tak laku. Sehingga kebanyakan kesulitan mengurus seperti akte kelahiran dan lainnya. Sebaik-baiknya, nikahnya ya di KUA. Legalitasnya jelas," terangnya.

Disinggung terkait peredaran buku nikah ilegal tersebut, Toyib tidak banyak berkomentar. Ia mengaku akan membahasnya dengan Kankemenag Kabupaten Tulungagung.
"Sementara ini, belum ada laporan dirugikan," tuturnya. 

Tapi tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak yang dirugikan akan merekomendasikannya ke ranah hukum. Buku nikah tersebut berukuran hampir sama dengan aslinya. Namun, di dalamnya hanya terdapat empat halaman yang berisi waktu pelaksanaan, identitas dua mempelai dan wali serta kolom tandatangan dan materai .

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni