free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Rencana Pemindahan Pembelajaran SD Plus Nurul Hikmah Ditolak Wali Murid, Ada Apa?

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2020, 15:55

Placeholder
Suasana saat pertemuan wali murid di SMP Plus Nurul Hikmah (Foto:Ist/)

Rencana pemindahan pembelajaran tatap muka SD Plus Nurul Hikmah rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, rencana tersebut mendapatkan penolakan dari orang tua murid.

Versi orang tua siswa, jika proses belajar mengajar dipindah dari yang sebelumnya di Jl Panglima Sudirman atau di selatan Arek Lancor (Arlan) ke SMP Plus Nurul Hikmah di Jl Jokotole Indah Blok.C Barurambat Pademawu, hal itu dinilai hanya akan mengganggu psikologi siswa.

Baca Juga : Meski Zona Kuning, Tulungagung Masih Terapkan Pembelajaran Tingkat SD dan SMP lewat Daring

Bahkan dalam pertemuan saat membahas perihal rencana pemindahan tersebut, sempat terjadi perdebatan yang alot antara wali murid dengan pihak Yayasan Usman Al Farsy yang membawahi SD Plus Nurul Hikmah.

"Kenapa harus dipindah? Nanti anak saya tanya dan tidak mau yang bersekolah karena lokasinya berbeda," katanya salah satu wali murid saat melakukan pertemuan di masjid SMP Nurul Hikmah, Jumat (06/11/2020).

Selain itu, wali murid menuntut pembelajaran tatap muka secara langsung dan tidak melakukan pembelajaran secara online (daring) sehingga siswa bisa lebih konsentrasi dalam melakukan pembelajaran.

Kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy, Abdul Bari, mengatakan bahwa yayasan mengumpulkan wali murid dalam rangka menyosialisasikan pemindahan  SD Plus Nurul Hikmah. Rencana pemindahan aktivitas pembelajaran dilakukan mulai Senin depan. "Rencana pemindahan aktivitas SD Plus Nurul Hikmah hari Senin. Menunggu edaran dari yayasan," katanya.

Dikatakannya, pemindahan tersebut untuk menghindari Konflik internal dan sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi) yang tengah terjadi saat ini.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Nurul Hikmah Taufik mengatakan rapat yang digelar dengan wali murid tanpa koordinasi dengan lembaga dan rapat dinilai ilegal karena tidak ada pemberitahuan secara resmi dari sekolah.

Baca Juga : Dikbud Bondowoso Usulkan Sekolah Tatap Muka kepada Bupati

"Saya pastikan rapat dan pertemuan tadi tidak sah dan ilegal karena yang menyelenggarakan diluar pihak sekolah," katanya saat dikonfirmasi.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada pemindahan aktivitas pembelajaran di SD Nurul Hikmah. Pembelajaran akan dilakukan di sekolah dan dimulai dari Senin depan.

"Aktivitas sekolah mulia Senin depan dan tetap di sekolah. Di luar itu ilegal dan diluar lembaga," pungkasnya.

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Yunan Helmy