Tiga remaja diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Probolinggo karena kedapatan menenggak minuman keras di Alun-Alun Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (2/11/2020).
Ketiga remaja tersebut adalah M (17) dan H (21), remaja laki-laki asal Desa Kebonagung Kraksaan. Seorang lainnya adalah I (15), seorang gadis asal Desa Asembagus Kraksaan.
Baca Juga : DPRD dan Sekda Pamekasan Dihadiahi Daster dan Rok
Pengamanan tida remaja yang sedang menenggak miras di tempat itu setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Mednapat pegnaduan tersebut, Satpol PP merespons dengan cepat.
Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Pemkab Probolinggo Budi Utomo menerangkan pihaknya menemukan tiga remaja dalam kondisi sudah mabuk. “Ketika kami amankan, kondisinya sudah setengah mabuk. Miras yang ditenggak jenis miras oplosan, berdasarkan pengakuan, mereka membelinya di daerah kalibuntu,” Ungkapnya, Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut, pihaknya sangat menyayangkan dengan apa yang mereka perbuat, mengingat mereka bertiga masih berstatus pelajar. "Kami sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan ketiga remaja ini, apalagi satu di antara mereka sempat berpamitan untuk kerja kelompok dengan teman-temannya," pungkasnya.
Baca Juga : UMP Jatim Naik, DPRD Dorong Ada Kenaikan UMK di Kota Malang
Untuk memberikan efek jera, pihak Satpol PP memberikan sanksi Push Up serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.