free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Advertorial

Bupati Imbau Warga Jombang Tak Pergi ke Zona Merah Saat Libur Panjang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Oct - 2020, 17:12

Loading Placeholder
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat diwawancarai wartawan. (Foto : Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setdakab Jombang)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke daerah-daerah yang masih berstatus zona merah sebagai antisipasi penularan Covid-19.

Imbauan Mundjidah menyusul adanya libur panjang sekaligus cuti bersama aparatur sipil negara. Sebab, angka jumlah kumulatif Covid-19 di Kabupaten Jombang saat ini mencapai 1.130 kasus.

Baca Juga : Bupati Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Secara Virtual, Ini yang Disampaikan

Langkah yang dilakukan Pemkab menghadapi liburan tersebut yakni melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) maupun Satgas COVID-19 untuk mengaktifkan pos pantau antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kita mengantisipasi dengan mengaktifkan pos-pos pantau. Dan juga diharapkan tidak bepergian ke zona merah. Sebaiknya kumpul keluarga saja dan diharapkan juga tetap memakai protokol kesehatan," ungkap Mundjidah.

Mundjidah melanjutkan, imbauan untuk tidak berkunjung ke zona merah tidak hanya untuk warga, melainkan juga bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang.

Pemkab juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2369/415.41/2020 tentang pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di era pandemi COVID-19.

Pada poin ke 3 disebutkan, seluruh ASN Kabupaten Jombang selama libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari bepergian ke daerah yang berstatus zona merah dan diupayakan tetap tinggal di rumah bersama keluarga.

"Kami harap masyarakat juga demikian, tetap menjaga protokol kesehatan, dan diharapkan banyak kegiatan keluarga di rumah," imbaunya.

Baca Juga : Pemkab Jombang Raih Penghargaan WTP dari Kemenkeu RI

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli menambahkan cuti bersama tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 itu merupakan kebijakan nasional dan pihaknya bakal menerapkan piket.

Kebijakan itu juga tertuang dalam surat edaran bupati poin kedua. Bahwa untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor selama libur dan cuti bersama, agar dilakukan piket jaga secara bergiliran pada perangkat daerah masing-masing.

"Walaupun tidak ada perintah piket, tapi kebijakan Ibu Bupati agar ada piket, di masing-masing OPD, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kepala OPD," pungkasnya. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Advertorial

Artikel terkait di Advertorial

--- Iklan Sponsor ---