Kasus sejumlah rumah di Perumahan Rawa Bhakti Residence yang disita Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berlanjut. Perwakilan pemilik rumah tersebut mengadu ke Wali Kota Madiun H Maidi.
Perwakilan warga ditemani kuasa hukumnya menemui orang nomor satu di Kota Madiun itu di Balai Kota Madiun, Senin 26/10/2020. Pada pertemuan tersebut, wali kota juga menghadirkan staf ahli, kepala bagian hukum, asisten 1, kepala BPKAD, kepala DPMPTSPKUM, dan kepala Dinas PUTR Kota Madiun.
Di hadapan Maidi, pemilik rumah tersebut menyampaikan keluh kesahnya terkait kasus perumahan mereka. Menurut mereka, rumah tersebut telah dibayar lunas sejak 2015. Namun tiba-tiba pada April 2020, mereka menerima kabar bahwa rumahnya telah disita Pengadilan Agama Kota Madiun dan memasuki tahap lelang.
Mendengar keluh kesah tersebut, Maidi langsung berdiskusi dengan kepala bagian hukum untuk kemungkinan yang dapat dilakukan agar warga dapat memenangkan kasus tersebut. "Mereka ini warga Kota Madiun tentunya kami tidak ingin ada warga yang kesusahan, apalagi tidak punya tempat tinggal," ungkapnya
Maidi mengaku bahwa kasus ini juga cukup pelik. Salah satunya karena kasus tersebut telah terjadi cukup lama, Selain itu, kantor pengembangnya sudah tidak ada dan pemiliknya ada di Jakarta.
"Namun bukan berarti tidak dapat dicari jalan keluarnya. Untuk itu, dalam waktu dekat akan memanggil pihak bank yang tersangkut kasus tersebut. Begitu pula dengan Pengadilan Agama untuk menunda proses lelang," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah rumah di Perumahan Rawa Bhakti Residence disita Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun dan sudah resmi memasuki tahap lelang. Hal itu membuat penghuni perumahan kebingungan.