free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Modus Baru Kirim Narkoba di Tulungagung, dari Kerupuk hingga Baskom Plastik

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

22 - Oct - 2020, 18:56

Placeholder
Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra tunjukan rokok yang digunakan untuk mengirim sabu. (Joko Pramono for Jarim TIMES)

Ada saja cara pengedar sabu untuk memuluskan bisnisnya. Dari memakai kerupuk hingga menggunakan baskom plastik, seperti yang terjadi di Tulungagung. 

Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan peredaran sabu dan obat terlarang yang akan masuk kedalam lapas. Uniknya, sabu yang hendak dikirim ke lapas disimpan dalam kerupuk pasir, baskom plastik, dan rokok.

Baca Juga : Sebulan, Polres Sumenep Ringkus 15 Budak Sabu

“Kami mendapat modus baru. Kurir dalam mengantar sabu memasukkannya dalam kerupuk,” kata Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya P kepada awak media, Kamis (22/10/20) pagi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan saat mengantar makanan ke Lapas Tulungagung untuk salah satu warga binaan. Dari modus kerupuk ini, polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.

Selain menggunakan kerupuk, pelaku Farid Tahta Kurniawan juga menggunakan baskom plastik untuk mengantar barang haram tersebut.

Dua buah baskom ditumpuk menjadi satu. Ruang antara kedua baskom itu digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut. “Jadi, di sini ada 63 pil,” ujarnya.

Pil itu antara lain 20 butir Clonazepam, 19 butir Alplazolam, dan 24 butir Alganax.

Awalnya polisi mencurigai temuan pipet di dalam nasi. Lalu polisi melihat ada yang janggal pada baskom palstik tersebut. Dan benar ditemukan obat terlarang di bagian bawah baskom tersebut.

Lalu pelaku juga menggunakan rokok yang dipotong separo bagian bawahnya. Sehingga jika tidak teliti, maka seerti terlihat rokok utuh.

Baca Juga : Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai 5 Miliar Rupiah

Dari kemasan rokok ini, ditemukan sekitar 5 gram lebih sabu. Total sabu yang ditemukan sekitar 15,9 gram sabu.

Anehnya lagi, pelaku mengaku tak dak kenal dengan warga binaan lapas yang hendak dikirimi makanan.  Selain itu, pelaku pengantar barang haram itu  tidak mengenal pengedar sabu yang memerintahkannya mengantar paket tersebut.

“Jadi, pakai sistem ranjau. Setiap transaksi pelaku mendapat upah 100 ribu rupiah,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy