RHD (24) masih trauma atas perlakuan suaminya yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu. Sebagai korban ia memilih jalur hukum, dengan melaporkan SG (41) yang merupakan Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.
Pelapor bercerita, kejadian pilu tersebut bermula saat pagi hari sekitar pukul 08.00 wib. Korban saat itu iseng melihat hand phone (HP) milik suaminya.
Baca Juga : Saluran Air Bersih Warga Dirusak, Kades Paguan Bondowoso Lapor Polisi
"Saya hanya ngecek, ternyata ada chat dengan wanita lain," kata korban pada Kamis (15/10/2020).
Terlapor yang mengetahui hal tersebut, tidak terima dan membentak korban sehingga terjadilah cek cok yang berujung pada pemukulan korban oleh terlapor menggunakan tangan kosong.
Pukulan tersebut mengenai mulut korban dan mengakibatkan keluarnya darah. Setelah itu terlapor sempat menjambak 3 kali, dan menarik tangan korban hingga terdapat luka lebam di tangan sebelah kanan.
"Banyak tetangga yang mengetahui karena kita cek cok suaranya keras, tapi tidak ada yang berani melerai. mereka tahu setelah itu mulut saya berdarah," cerita korban.
Baca Juga : Terjaring Operasi Yustisi, Dua Bocah Bawah Umur di Blitar Kepergok Simpan Video Porno
Kejadian ini sudah dilaporkan ke UPPA polres Tuban pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 15.00 wib. Dengan surat tanda terima laporan nomor : STPL/112./Vlll/2020/Reskrim.
Di sisi lain terlapor SG (41) saat dikonfirmasi wartawan media ini enggan memberikan komentar. Terlapor menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.