free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polemik UU Cipta Kerja Makin Panas, Marissa Haque Sebut Bisa Bikin Muslim RI Murtad

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2020, 16:58

Placeholder
Marissa Haque (Foto: Pikiran Rakyat)

Polemik UU Cipta Kerja rupanya kini semakin memanas. Tak hanya mendapat penolakan dari buruh dan mahasiswa, UU Cipta Kerja ini juga mendapat kritikan dari beberapa tokoh publik, salah satunya yakni artis era 80-an Marissa Haque.  

Mengejutkannya, Marrisa justru menyebut jika warga muslim Indonesia bisa dibuat murtad atau pindah agama karena aturan UU Cipta Kerja. Ia bahkan menyebut jumlahnya hingga 87 persen.  

Baca Juga : JKP Program Baru BPJS Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, Apa Itu?

 

Hal itu disampaikan Marissa melalui akun Instagramnya @marissahaque. Lantas apa alasan Marissa mengatakan hal tersebut, berikut fakta-faktanya:  

1. Memberi dampak negatif

Ia menyebut jika Omnibus Law ini akan memberikan dampak negatif untuk beberapa pihak. Marissa lantas menuliskan pandangannya tentang UU Cipta Kerja.  

Melalui Instagramnya, istri Ikang Fawzi ini mengunggah tangkapan layar berisi berita yang berjudul “UU Cipta Kerja, LPPOM, MUI: Substansi Halalnya Ambyar”.  Ia lantas menilai jika Omnibus Law ini "sangatlah jahat".

“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys… Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” tulisnya.  

2. Kejahatan teroganisir

Bahkan, Marissa berani menyebut jika UU Cipta Kerja ini merupakan kejahatan yang terorganisir.  

"Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal dan digantikan dengan seorang Dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan karena memalsukan fatwa halal MUI dan buat logo halal tandingan Majelis Ulama Indonesia. Ini kejahatan yang terorganisir!” ujar Marissa.  

3. Waktu salat dan istirahat sedikit

Lebih lanjut, Marissa menyayangkan jika para pekerja hanya diberi waktu setengah jam untuk istirahat.  

“Ditambah lagi soal 'jam ishoma' buruh yang yang hanya diberikan 'setengah jam minimal' (dan fakta menunjukkan bahwa yang dipakai di pabrik-pabrik tempat para buruh bekerja itu adalah yang minimal). Memangnya buruh itu robot yah?” ungkapnya.

4. Bukan urusan politik

Baca Juga : Aktivis Antimasker Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19

 

Di sisi lain, ia mengaku hanya ingin menyoroti jaminan produk halal untuk umat Muslim. Marissa juga menjelaskan jika ia kini sudah tak berpatai politik.

“Tapi fokus protes saya bukan di urusan perburuhan, karena saya bukan ahlinya, fokus saya pada urusan jaminan produk halal untuk ummat Islam Indonesia (dan saya sudah 10 tahunan lebih tidak berpartai politik guys!, Jadi saya bukan lagi PAN),” tutur Marissa.

5. Dzolim yang terbuka

Marissa lantas berharap jika kondisi Indonesia bisa semakin membaik ke depannya.

"Bagaimana do’a kita ummat Islam Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla, jika seluruh elemen di badan kita terbangun dari makanan haram yang kita konsumsi? Bangun guys! Buka mata dan mata hati kita".

"Kita memang harus bersabar atas musibah yang datang, tapi kita tidak boleh sabar atas kedzoliman, apalagi ini dzolim yang terbuka!” pungkas Marissa Haque.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Allahu Akbar! . Demi Allah, "sungguh jahat" UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ini guys... . Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya... . Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega MENGHILANGKAN peran ulama MUI sebagai PEMBERI FATWA halal dan digantikan dengan seorang Dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan karena memalsukan fatwa halal MUI dan buat logo halal tandingan Majelis Ulama Indonesia. Ini kejahatan yang terorganisir! . Ditambah lagi soal "jam ishoma" buruh yang yang hanya diberikan "setengah jam minimal" (dan fakta menunjukkan bahwa yang dipakai di pabrik-pabrik tempat para buruh bekerja itu adalah yang minimal). Memangnya buruh itu robot yah? . Tapi fokus protes saya bukan di urusan perburuhan, karena saya bukan ahlinya, fokus saya pada urusan jaminan produk halal untuk ummat Islam Indonesia (dan saya sudah 10 tahunan lebih tidak berpartai politik guys!, Jadi saya bukan lagi PAN, semoga jangan asal membuat berita ya?) . Bagaimana do'a kita ummat Islam Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla, jika seluruh elemen di badan kita terbangun dari makanan haram yang kita konsumsi? Bangun guys! Buka mata dan mata hagi kita. . Kita memang harus bersabar atas musibah yang datang, tapi kita tidak boleh sabar atas kedzoliman, apalagi ini dzolim yang terbuka! . La ilaha ila anta subhanaka inni kuntu minadzdzoooolimiiin... (Marissa Haque Ikang Fawzi) Ps: Saya faham resiko bersikap seperti ini, akan di bully di seluruh media mainstream dan akun-akun bodong buzzer bayaran pemerintah, ini fakta, bukan dugaan, dan saya sudah mengalaminya sejak ujian doktoral di IPB hingga sekarang. Bahasa kasar yang dipakai sama, pasti karena dibuat dari sumber yang sama!

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Marissa Grace Haque-Fawzi (@marissahaque) pada

 

Diketahui, UU Cipta Kerja sendiri telah disahkan pada Senin (5/10/2020) oleh DPR RI melalui rapat paripurna. 

Sejak itulah, polemik Omnibus Law terjadi sehingga ikatan buruh dan mahasiswa melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja. 

Saat ini pun diketahui, jika naskah final UU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman sudah diserahkan DPR kepada Sekretariat Negara yang selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas