Kepolisian Resort Blitar Kota gencar melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan. Denda pelanggaran selama 27 hari digelarnya operasi ini di wilayah hukum Polres Blitar Kota mencapai Rp 4,755 juta.
“Kami sudah gelar operasi yustisi ini selama 27 hari. Hingga hari ini jumlah uang denda dari para pelanggar mencapai Rp 4,755 juta. Uang itu masuk ke kas negara,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP leonard M Sinambela, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga : November Vaksin Covid-19 Datang, Proses Distribusi di Kota Malang Tunggu Juknis dari Pusat
Secara keseluruhan, Leonard menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar dan Satpol PP mencatat 4.009 orang terjaring razia karena tidak memakai masker. Petugas memberikan sanksi berbeda-beda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 2.081 orang diberi sanksi teguran tertulis, 1.412 orang sanksi teguran lisan, 18 orang diberi sanksi kerja bakti dan 498 orang diberi sanksi denda karena kedapatan berkali-kali tidak memakai masker.
“Operasi yustisi digelar selama 27 hari. Terakhir kami mencatat ada sebanyak 4.009 orang tidak memakai masker. Para pelanggar diberi sanksi berbeda-beda, mulai teguran tertulis, lisan, denda hingga kerja bakti,” ungkapnya.
Leonard melanjutkan, sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan, mekanisme yang diberlakukan sama dengan tilang dan tindak pidana ringan (tipiring). Setelah hakim memberikan keputusan, para pelanggar langsung membayar denda kepada Kejaksaan. Tak hanya sanksi teguran tertulis dan sidang ditempat, KTP pelanggar protokol kesehatan juga disita oleh petugas.
Baca Juga : Deteksi Covid-19, Sebanyak 540 Personel Polresta Kediri Jalani Rapid Test
“Maksimal denda bagi protokol kesehatan mencapai Rp 250 ribu. Denda ini diberikan kepada pelanggar yang telah berkali-kali tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” pungkas Leonard.